Santri yang Ditusuk di Mergangsan Diduga Korban Salah Sasaran
- Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku dalam kasus penusukan dan penganiayaan terhadap dua santri di Yogyakarta.
- Kronologi kejadian dimulai dari pertemuan saksi B dengan tamunya di sebuah kafe, yang berujung pada perselisihan dan pengerusakan.
- Pelaku terlibat provokasi, membuat keributan setelah terpengaruh alkohol, dan menyerang dua santri yang kemungkinan besar adalah korban salah sasaran.
Yogyakarta, IDN Times - Polisi menangkap total tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam insiden penusukan dan penganiayaan terhadap dua santri di Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (23/10/2024) malam lalu.
Polisi pun membeberkan kronologi kejadian yang turut memicu aksi unjuk rasa pengusutan kasus dan penolakan peredaran minuman keras (miras) oleh ribuan santri di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (29/10/2024) pagi tadi.
1. Ribut-ribut sebelum insiden penusukan

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Darma, mengatakan, peristiwa ini berawal dari pertemuan seorang saksi berinisial B bersama tamunya di sebuah kafe, Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Kota Yogyakarta Selasa (22/10/2024) malam. Mereka lanjut nongkrong sampai Rabu (23/10/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kala itu, datang kenalan B berinisial E bersama 15 orang temannya. Tapi, E urung masuk ke kafe dan menuju ke sebuah outlet atau gerai minuman keras (miras) tak jauh dari lokasi. B dan tamunya pun menyusul, tapi karena suatu sebab terjadi perselisihan di antara mereka.
"Kemudian B mengalami suatu penganiayaan, lalu ia ditarik masuk ke kafe, namun E dan teman-temannya ikut masuk ke kafe dan melakukan pengerusakan menggunakan parang dan tangan kosong yang mengakibatkan empat kursi rusak, satu kaca meja pecah dan satu unit laptop rusak," kata Aditya di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).
Menurut Aditya, rekan B yang berusaha melerai pertikaian mengalami luka lebam pada kedua tangannya.
2. Provokasi bikin onar, diduga balas dendam

Pada Rabu malam sekitar pukul 21.20 WIB, kata Aditya, ada sosok berinisial R alias C yang diduga merencanakan sebuah aksi balasan kepada B dan rekan-rekannya. Menurut Aditya, R alias C ini melakukan provokasi agar sejumlah rekannya membuat keributan tak jauh dari kafe tempat kejadian pertama, tepatnya di Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan.
R alias C ini disebut menyiapkan tempat, membelikan miras untuk rekan-rekannya, dan membuat keributan setelah terpengaruh alkohol. "Menyiapkan minuman, kemudian minum di situ, setelah itu mabuk, menyuruh membuat keonaran di situ," tutur Aditya.
3. Dua santri diduga korban salah sasaran

Saat keonaran berlangsung, dua santri Pondok Pesantren Al Munawir berinisial MAM dan SF kebetulan tengah menyantap sate di sebuah warung tak jauh dari lokasi. Keduanya yang tak tahu menahu dan tidak terkait insiden sebelumnya tiba-tiba saja diserang setelah mereka mendengar suara macam botol kaca pecah dari arah jalan.
"Korban dikeroyok oleh sekelompok orang yang tidak dikenal menggunakan alat berupa benda tumpul, berupa balok kayu, helm, dan menggunakan tangan kosong serta menendangi korban dan mengatakan ‘ini orangnya, ini orangnya’ dan ada yang terdengar 'bunuh, bunuh,'" papar Aditya.
Kuat kemungkinan, MAM dan SF adalah korban salah sasaran. Tapi, penganiayaan yang dialami keduanya terlanjur meninggalkan luka-luka di tubuh yang membuat mereka harus dilarikan ke RS Pratama.
MAM, kata Aditya, menderita luka memar pada bagian kepala dan patah tulang ibu jari tangan kanan. Sedangkan SF mengalami luka tusuk diduga akibat senjata tajam.
"Kemungkinan besar seperti itu (salah sasaran), karena lagi makan sate tidak ada kaitan apapun dengan (insiden) yang pertama, kemudian terjadi peristiwa sampai dianiaya sampai luka seperti itu," ucap Aditya.
4. Pelaku dan motif penyerangan masih didalami

Polisi lalu melakukan penyelidikan berbekal petunjuk, termasuk keterangan para saksi. Petugas pun berhasil mengamankan total tujuh orang dan masih mencari kemungkinan keterlibatan pelaku-pelaku lain.
Adapun tujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial V, N alias E, F, J, Y, T, R atau C. Mereka ditangkap di waktu berbeda.
Aditya menambahkan, petugas masih mendalami peran masing-masing pelaku. Begitu pula sosok yang melakukan penusukan menggunakan senjata tajam kepada SF. Pendalaman juga dilakukan guna memastikan motif di balik rencana berbuat onar para pelaku.
"Motifnya masih kami dalami apakah ini memang spontan pengaruh setelah mereka minum-minum atau mungkin ada motif-motif lain masih kita dalami. Ini masih terlalu dini karena masih tahap pemeriksaan," ucap Aditya.
Dari peristiwa ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, kursi rotan yang rusak, beberapa pecahan gelas kaca, satu unit laptop, balok kayu, kaca helm, dan kursi besi.
Kata Aditya, tujuh orang pelaku sudah resmi berstatus tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun ke atas," tutup Aditya.