4 Ribu Pemilih Pemula Pilkada Kabupaten Bantul Belum Rekam e-KTP

- 4 ribu pemilih pemula Pilkada 2024 di Bantul belum rekam e-KTP
- Disdukcapil turun ke sekolah untuk perekaman e-KTP kepada pemilih pemula
- Pelayanan terakhir bagi warga yang ingin pindah penduduk dilayani Disdukcapil pada 24/11/2024
Bantul, IDN Times - Sebanyak empat ribu pemilih pemula Pilkada 2024 di Kabupaten Bantul belum melakukan perekaman e-KTP. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul sebanyak 8 ribu pemilih pemula Pilkada 2024, telah melakukan perekaman e-KTP.
1. Disdukcapil sisir pemilih pemula

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, pihaknya terus melakukan penyisiran kepada pemilih pemula yang hingga hari belum melakukan perekaman e-KTP.
"Kita turun ke sekolah-sekolah SMA dan SMA untuk melakukan perekaman e-KTP kepada pemula dan pihaknya sampai batas akhir tetap akan memberikan pelayanan perekaman e-KTP," katanya, Rabu (30/20/2024).
2. Pelayanan pindah penduduk dilakukan jelang pencoblosan

Kwintarto menambahkan pelayanan terakhir bagi warga yang ingin pindah penduduk dilayani Disdukcapil pada 24/11/2024 atau menjelang pemungutan suara Pilkada. Ia memprediksi warga yang pindah penduduk ke Bantul dan mengurus KTP tidak banyak bahkan bisa jadi tidak ada.
"Tapi arahan dari Biro Tata Pemerintah Pemda DIY jika dimungkinkan pada tanggal 25-27/11/2024 bahkan di tanggal 27/10/2024 masih bisa memberikan pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP," ujarnya.
"Jadi secara prinsip insyaallah tidak ada persoalan dengan pilkada kaitannya dengan hak pilih bagi masyarakat di Bantul," imbuh mantan Kepala Dinas Pariwisata Bantul.
3. Pemilih pemula diminta ambil e-KTP

Dijelaskan Kwintarto, bagi pemilih pemula yang sudah melakukan rekam e-KTP dan usianya sudah menginjak 17 tahun diminta untuk segera mengambil e-KTP di kapanewon masing-masing. Sedangkan untuk pemilih pemula yang melakukan perekaman e-KTP di sekolah masing-masing maka ada petugas dari Disdukcapil yang akan mengirim e-KTP ke sekolah.
"Namun demikian karena kesibukan petugas Disdukcapil sehingga tidak bisa mengantar e-KTP ke sekolah maka akan diberikan informasi ke sekolah agar siswa yang telah berusia 17 tahun untuk mengambil e-KTP di kapanewon. Pengambilan e-KTP juga bisa dilakukan oleh perwakilan sekolah agar siswa tetap mengikuti pelajaran di sekolah," pungkasnya.