Dugaan aksi penganiayaan belum berhenti di dua titik lokasi. Setibanya di kediaman APB, terduga pelaku D kemudian beberapa kali menusuk serta menendang leher korban.
Di lokasi ini, terungkap pula peran terduga pelaku lain berinisial L yang diduga melakukan sejumlah tindakan tak manusiawi.
"Korban sempat ditetesi lilin dan dibakar rambut kemaluannya oleh Terduga Pelaku L," kata Subihan.
Setelahnya, APB bersama tersangka BG memasukkan tubuh korban ke dalam kamar tidur hingga berujung pada penemuan jasad Munil serta penangkapan 3 tersangka.
"Sementara terduga pelaku D dan L saat ini masih dalam pencarian," kata Subihan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pula peran dari masing-masing tersangka yang telah berhasil diamankan.
Disebutkan bahwa DS memiliki peran memukul korban menggunakan tangan kosong. Sedangkan BG memukul dan menyabet korban menggunakan senjata tajam, serta memindahkan korban ke dalam kamar tidur di rumah APB.
Sedangkan APB berperan menendang, mengajak korban ke rumahnya lalu memindahkan ke dalam kamar tidur.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sejumlah potongan kain dengan noda bercak darah, pakaian, satu unit motor matic serta pecahan botol kaca.
Para tersangka dikenakan Pasal Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 262 Ayat (4) KUHP tentang tentang penganiayaan berujung kematian. Ancaman hukumannya paling lama pidana penjara 12 tahun.