Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

3 Pelaku Penganiaya yang Tewaskan Munil Ditangkap, Ini Peran Mereka

Kota Yogyakarta
3 Pelaku Penganiaya yang Tewaskan Munil Ditangkap, Ini Peran Mereka
ilustrasi garis polisi (unsplash.com/David von Diemar)
  • Polres Bantul menangkap dan menetapkan DS, BG, serta APB sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Triyantoz alias Munil, setelah jasad korban ditemukan di rumah APB di Guwosari.
  • Penganiayaan diduga bermula saat pesta miras di rumah DS pada 23 Agustus 2026, setelah korban menuduh rekannya mengambil ponsel; kekerasan kemudian berlanjut di tiga lokasi.
  • DS, BG, dan APB memiliki peran berbeda dalam penganiayaan dan pemindahan korban. Dua terduga pelaku lain, D dan L, masih dicari; tersangka terancam maksimal 12 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bantul, IDN Times - Jajaran Polres Bantul mengamankan tiga pelaku dugaan kasus penganiayaan berujung kematian yang terjadi di Guwosari, Pajangan belum lama ini.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DS (26) dan BG (21), warga Bantul serta APB (25) asal Kota Yogyakarta.

Adapun korban dalam perisitiwa ini adalah Triyantoz alias Munil (40) yang dugaannya oleh para pelaku dianiaya di tiga lokasi berbeda.

  1. Penemuan mayat di Guwosari

    Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, menuturkan bahwa peristiwa ini terungkap setelah tubuh Munil ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sebuah rumah, daerah Guwosari, Bantul pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Rumah tersebut diketahui merupakan tempat tinggal APB yang pada waktu itu tidak ditemukan di lokasi.

    Menindaklanjuti penemuan jenazah tersebut, polisi melakukan pemeriksaan dan didapati adanya dugaan tindak pidana penganiayaan di balik peristiwa ini.

    Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke penangkapan sosok APB yang sebelumnya membuat pengakuan kepada kakaknya bahwa ia telah melakukan tindak kekerasan. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni DS dan BG.

    "Penangkapan terhadap tersangka APB di warung angkringan daerah Kapanewon Kasihan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Tersangka APB menerangkan bahwa sebelum korban meninggal dunia di rumahnya, korban telah mengalami kekerasan di rumah Tersangka DS di Kasihan, Bantul," jelas Subihan, Senin (31/8/2026).

  2. Pesta miras berujung penganiayaan brutal

    Ilustrasi pemukulan (unsplash.com/Engin akyurt)
    Ilustrasi pemukulan (unsplash.com/Engin akyurt)

    Menurut keterangan APB, saat di rumah DS ia mendapati kondisi Munil yang sudah penuh luka. Dia melihat wajah korban memar, selain itu ada dua bekas sabetan benda tajam pada bagian punggung.

    Dari situ diketahui bahwa Munil bersama sebagian tersangka sebelumnya sempat ikut pesta minuman keras (miras) di rumah DS, Kasihan, Bantul pada Sabtu (23/8/2026) sore. Situasi memanas setelah korban merasa kehilangan handphone miliknya dan menuduh rekan-rekannya.

    "Tersangka tersulut emosi dengan perkataan korban yang berkata keras yang sama-sama terpengaruh minuman beralkohol," kata Subihan.

    Tersangka yang tersinggung kemudian melakukan penganiayaan hingga membuat Munil babak belur.

    Dari Kasihan, APB, DS dan korban kemudian naik motor bonceng tiga dengan tujuan Guwosari. Tapi, mereka menyempatkan diri untuk mampir ke sebuah warung dan bertemu seorang terduga pelaku berinisial D.

    "Selanjutnya Terduga pelaku D memukul dengan tangan dan menyabet dengan senjata tajam jenis celurit mengenai kepala korban," kata Subihan.

    "Dan Tersangka APB menendang korban dua kali hingga korban beserta motor yang dinaikinya terjatuh," sambungnya.

    Setelahnya, dengan menaiki sepeda motor bonceng 3, korban dibawa oleh APB dan tersangka BG menuju ke Guwosari.

  3. Dianiaya dan ditinggal di kamar

    Dugaan aksi penganiayaan belum berhenti di dua titik lokasi. Setibanya di kediaman APB, terduga pelaku D kemudian beberapa kali menusuk serta menendang leher korban.

    Di lokasi ini, terungkap pula peran terduga pelaku lain berinisial L yang diduga melakukan sejumlah tindakan tak manusiawi.

    "Korban sempat ditetesi lilin dan dibakar rambut kemaluannya oleh Terduga Pelaku L," kata Subihan.

    Setelahnya, APB bersama tersangka BG memasukkan tubuh korban ke dalam kamar tidur hingga berujung pada penemuan jasad Munil serta penangkapan 3 tersangka.

    "Sementara terduga pelaku D dan L saat ini masih dalam pencarian," kata Subihan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pula peran dari masing-masing tersangka yang telah berhasil diamankan.

    Disebutkan bahwa DS memiliki peran memukul korban menggunakan tangan kosong. Sedangkan BG memukul dan menyabet korban menggunakan senjata tajam, serta memindahkan korban ke dalam kamar tidur di rumah APB.

    Sedangkan APB berperan menendang, mengajak korban ke rumahnya lalu memindahkan ke dalam kamar tidur.

    Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sejumlah potongan kain dengan noda bercak darah, pakaian, satu unit motor matic serta pecahan botol kaca.

    Para tersangka dikenakan Pasal Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 262 Ayat (4) KUHP tentang tentang penganiayaan berujung kematian. Ancaman hukumannya paling lama pidana penjara 12 tahun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More