Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

210.508 Anak di Bantul Telah Kantongi KIA

ilustrasi KIA atau Kartu Identitas Anak (Dok. Desa Karangsari Gunungkidul)
Intinya sih...
  • Hingga 31 Oktober 2024, 96,4% anak usia 0 hingga sebelum 17 tahun di Bantul sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Proses penerbitan KIA dapat dilakukan melalui rumah sakit, klinik, atau aplikasi Dukcapil Smart untuk anak yang belum memiliki KIA.
  • KIA memberikan keuntungan dalam proses pendaftaran sekolah, administrasi perbankan, dan mendapatkan diskon produk dari mitra Disdukcapil.

Bantul, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul mencatat bahwa hingga 31 Oktober 2024, sebanyak 210.508 anak usia 0 sampai sebelym 17 tahun di Kabupaten Bantul telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Kendati, masih ada 8.712 anak yang belum mengurus penerbitan KIA.

"Jadi 210.508 atau setara 96,4 persen anak usia 0 hingga di bawah 17 di Bantul telah memiliki KIA," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bantul, Siti Musyrifah, Kamis (7/11/2024).

1. Penyebab anak belum memiliki KIA

Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Siti Musyrifah menambahkan, jumlah anak yang belum memiliki KIA dapat terus bertambah seiring adanya kelahiran baru setiap hari di Bantul. Untuk ibu yang melahirkan di rumah sakit, klinik, atau bidan yang bekerja sama dengan Disdukcapil, anak yang baru lahir akan langsung mendapatkan akta kelahiran dan KIA.

"Bagi ibu yang melahirkan di luar fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan Disdukcapil terkait administrasi kependudukan, maka orangtua harus mengurus sendiri ke Disdukcapil Bantul atau melalui aplikasi Dukcapil Smart," ungkapnya.

Dari 8.712 anak yang belum mengurus KIA, beberapa di antaranya sudah berusia 15 atau 16 tahun dan memilih menunggu hingga 17 tahun untuk langsung membuat KTP. Saat ini, anak berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman e-KTP, meski e-KTP baru akan diserahkan ketika mereka genap 17 tahun.

"Kalau anak usia 0 sampai SMP tidak memiliki KIA, kemungkinan orang tua yang enggan mencarikan KIA bagi anaknya," tuturnya.

2. Manfaat memiliki KIA bagi anak

Ilustrasi pelayanan publik.(IDN Times/Daruwaskita)

Lebih lanjut Siti Musyrifah mengatakan KIA memberikan sejumlah keuntungan bagi anak. Selain menjadi tanda identitas resmi, KIA memudahkan anak dalam proses pendaftaran sekolah, terutama di sekolah yang mensyaratkan kepemilikan KIA. KIA juga bermanfaat dalam administrasi perbankan, seperti pembukaan tabungan anak.

"Untuk diskon bisa berupa pembelian produk dari mitra Disdukcapil yang jumlahnya cukup banyak, mulai dari toko, wahana permainan hingga restoran," ucapnya.

3. Syarat untuk menerbitkan KIA

Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Siti Musyrifah menambahkan, penerbitan KIA untuk anak di bawah lima tahun dapat diajukan bersamaan dengan permohonan akta kelahiran sehingga anak akan langsung memperoleh KIA. Sementara itu, bagi anak yang sudah memiliki akta kelahiran, persyaratannya meliputi fotokopi akta kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga orang tua atau wali, serta fotokopi e-KTP orang tua atau wali.

"Untuk penerbitan KIA anak usia 5 hingga di bawah 17 tahun, syaratnya fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi KK orang tua atau wali dan fotokopi e-KTP orang tua atau wali dan foto anak ukuran 2x3 cm sebanyak dua lembar," tutupnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us