Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Kulon Progo, IDN Times - Sebanyak dua perusahaan di Kabupaten Kulon Progo mengajukan keringanan pembayaran Tunjangan Hari Raya Idulfitri 2021. Krisis keuangan perusahaan akibat pandemi COVID-19 menjadi alasan perusahaan yang bergerak di bidang perusahaan dan industri pembuatan briket arang mengurangi jumlah pemberian THR.

1. Perusahaan tak bisa berikan THR secara penuh

Ilustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Nur Wahyudi di Kulon Progo, Senin, mengatakan dua perusahaan telah mengajukan keringanan pembayaran THR tersebut bergerak di bidang kesehatan dan industri pembuatan briket arang.

"Dua perusahaan tersebut secara resmi mengisi formulir terkait ketidakmampuan membayar THR secara penuh. Kedua perusahaan tersebut mengajukan keberatan karena mengaku sangat terdampak dengan situasi pandemi COVID-19, sehingga belum bisa menjanjikan pembayaran THR sesuai dengan peraturan pemerintah, yakni satu kali upah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Nur Wahyudi di Kulon Progo, Nur Wahyudi.

Melansir Antara, dua perusahaan tersebut akan membayar THR sekitar 50 sampai 75 persen.

2. Perusahaan wajib lakukan dialog dengan buruh

Editorial Team

Tonton lebih seru di