Pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. IDN Times/Siti Umaiyah
Waskito, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menjelaskan, dari jumlah 145 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I, 2 di antaranya mendapatkan besaran remisi sebanyak 6 bulan, 10 narapidana mendapatkan besaran remisi 5 bulan, 16 narapidana mendapatkan besaran remisi 4 bulan, 51 narapidana dapat remisi 3 bulan, 41 narapidana dapat remisi 2 bulan serta 2 narapidana sisanya mendapatkan besaran remisi 1 bulan.
Sedangkan dari 3 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II, 1 di antaranya mendapatkan besaran remisi 4 bulan dan 2 lainnya mendapatkan besaran remisi 2 bulan.
"Narapidana mendapatkan pengurangan bebas itu 3 orang. Namun karena ketiganya masih memiliki subsider, sehingga mereka masih harus menjalani masa subsider. Jadi tidak bisa kami bebaskan, karena yang bersangkutan tidak bisa menjalani dendanya," ungkapnya pada Senin (17/8/2020).