136 Napi Lapas Kelas IIB Sleman Terima Remisi pada 17 Agustus 2020

Sleman, IDN Times - Sebanyak 136 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman mendapatkan Remisi Umum pada Senin (17/8/2020). Remisi Umum tersebut diberikan dalam rangka peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 4 narapidana lainnya mendapatkan RK II atau remisi umum keseluruhan.
1. Dua narapidana belum memenuhi syarat

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti) Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Kusnan menjelaskan, sebenarnya ada 138 narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2020. Namun, lantaran 2 lainnya masa hukumannya belum mencukupi, maka hanya ada 136 narapidana yang disetujui mendapatkan remisi.
"Sekarang ini kita mengusulkan 138, jadi yang 2 menyusul, karena masa hukuman yang belum 6 bulan, karena syaratnya 6 bulan, nanti kalau sudah 6 bulan bisa," ungkapnya pada Senin (17/8/2020).
2. Empat orang narapidana bebas

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti) Menurut Kusnan, dari jumlah 136 narapidana tersebut, 4 orang di antaranya mendapatkan remisi umum keseluruhan. Sedangkan 132 lainnya mendapatkan remisi sebagian dengan rincian 1 narapidana mendapatkan besaran remisi 6 bulan, 9 narapidana 5 bulan, 8 narapidana dapat remisi 4 bulan, 20 narapidana dapatkan remisi 3 bulan, 26 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan dan 68 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan.
"Jumlah bebasan pada tanggal 17 Agustus 2020 ada 4 orang," terangnya.
3. Napi yang bebas diharapkan tidak kembali ke Lapas

Pexels/Donald Tong Kusnan berharap, dengan bebasnya 4 narapidana pada kesempatan ini diharapkan bisa kembali beraktivitas di masyarakat. Dia menjelaskan, ada 3 unsur yang bisa membuat narapidana tidak kembali ke Lapas, yakni Narapidana, Petugas dan Masyarakat.
"Karena memang ada 3 unsur, narapidana, petugas dan masyarakat. Ya mudah-mudahan kalau 3 kolaborasi insyaallah tidak akan kembali lagi," paparnya.





















