Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

14 Hari Operasi, Polisi Bekuk 29 Pelaku Curanmor di DIY

Polda DIY tangkap 29 orang pelaku kasus curanmor dalam dua pekan di bulan Agustus 2023. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menangkap 29 orang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam dua pekan di bulan Agustus 2023. Puluhan pelaku itu terjaring melalui Ops Curanmor yang terlaksana sepanjang 14-27 Agustus 2023 kemarin di seluruh wilayah DIY.

1. Ungkap 23 kasus curanmor

Polda DIY tangkap 29 orang pelaku kasus curanmor dalam dua pekan di bulan Agustus 2023. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Ariyanto, mengatakan selama operasi itu pihaknya bersama seluruh jajaran Polres di wilayah DIY berhasil mengungkap total 23 kasus dari total 26 kasus curanmor yang tercatat sepanjang Januari-Agustus 2023 ini.

Dari 23 kasus itu, 19 di antaranya masuk kategori target operasi (TO) dan sisanya merupakan non TO. Semuanya merupakan eksekutor atau nihil penadah.

"Pelaku yang sudah diamankan sebanyak 29 orang, dari 29 orang ini ada beberapa yang residivis," kata Nugroho di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (5/9/2023).

2. Terjadi di seluruh DIY

Polda DIY tangkap 29 orang pelaku kasus curanmor dalam dua pekan di bulan Agustus 2023. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menambahkan sebanyak 23 kasus curanmor yang berhasil terungkap itu terjadi di seluruh kabupaten/kota se-DIY. Rinciannya, Polda DIY dan Polresta Yogyakarta masing-masing mengungkap 4 kasus; Polresta Sleman 6 kasus; Polres Bantul 5 kasus; Polres Kulon Progo dan Gunungkidul masing-masing 2 kasus.

"Dari data ini bahwa jelas kita dapat mengetahui bahwa kejadian curanmor terjadi di seluruh wilayah DIY," imbuh Endriadi.

Sedangkan untuk barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil disita kepolisian total sebanyak 21 unit. Polisi turut mengamankan barang bukti terkait macam peralatan yang dipakai pelaku untuk membobol kendaraan milik korbannya.

"Kemudian terhadap pelaku-pelaku tersebut sampai saat ini kita sudah proses penyidikannya dan kita akan ungkap jaringan terkait peristiwa tersebut. Sudah melaksanakan penyidikan," papar Endriadi.

3. Ragam modus para pelaku

Polda DIY tangkap 29 orang pelaku kasus curanmor dalam dua pekan di bulan Agustus 2023. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Endriadi juga menjelaskan beragam modus yang dipakai para pelaku dalam melancarkan aksinya. Antara lain merusak lubang kunci sepeda motor. Selain itu, menggondol kendaraan usai pemiliknya lalai meninggalkan kunci kontak di motornya.

"Kendaraan didorong dan dinyalakan lalu dibawa lari dan dijual kepada masyarakat. Modus lama tapi masih terjadi di wilayah hukum Yogyakarta.

Endriadi menyebut sebagian kendaraan hasil curian dijual oleh pelaku, beberapa lainnya dipereteli suku cadangnya untuk dilego.

Polda DIY telah menetapkan 23 orang pelaku tersebut sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman paling lama 7 tahun penjara," kata Endriadi.

Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya diminta datang ke Mapolda DIY dengan membawa surat-surat bukti kepemilikan sepeda motor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Damarjati
EditorTunggul Damarjati
Follow Us