Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
1 Pelaku Penembakan di Jalan Adisucipto Tertangkap, 3 Masih Buron
ilustrasi penembakan (unsplash.com/Max Kleinen)
  • Polresta Sleman menangkap IR (27) terkait penembakan airsoft gun terhadap AR (17) di Jalan Laksda Adisucipto pada 2 Agustus 2026, yang menyebabkan luka terbuka dan bengkak.
  • Korban yang melintas bersama teman dipepet rombongan motor, diteriaki, lalu ditembak di punggung; polisi menyita airsoft gun, amunisi, pakaian, helm, dan barang terkait.
  • Tiga terduga pelaku masih diburu, dengan peran sebagai joki, pembawa senjata tajam, dan perekam. Motif sementara IR diduga terkait persoalan keluarga setelah kuliahnya berhenti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sleman, IDN Times - Polisi mengungkap kasus penembakan menggunakan airsoft gun yang terjadi di Jalan Laksda Adisucipto, Maguwoharjo, Sleman yang terjadi pada awal Agustus 2026 lalu. Polresta Sleman telah menangkap seorang pria berinisial IR (27) yang diduga telah menembakkan airsoft gun ke arah AARP atau AR (17).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban bukanlah orang yang memiliki persoalan dengan pelaku. Penembakan dilakukan secara acak dan diduga berkaitan dengan persoalan keluarga yang dialami IR setelah pendidikannya di bangku kuliah terhenti.

Dipepet dan diteriaki

KBO Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Kiswanto, menjelaskan peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, AR tengah mengendarai sepeda motor dari Solo menuju Jogja bersama seorang temannya.

Ketika melintas di Jalan Laksda Adisucipto, kawasan dekat Hotel Platinum, korban didatangi rombongan yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Rombongan tersebut kemudian memepet kendaraan korban sembari meneriakinya.

Situasi berubah menjadi aksi kekerasan setelah salah satu anggota rombongan mengeluarkan senjata tajam dan airsoft gun yang langsung ditembakkan ke arah punggung korban.

"Yang mengakibatkan luka terbuka dan bengkak," kata Kiswanto, Kamis (27/8/2026).

Selain bengkak, peluru airsoft gun juga meninggalkan luka terbuka di punggung AR. Ia kemudian mendapat perawatan di RSPAU dr. S. Hardjolukito sebelum membuat laporan ke Polsek Depok Timur.

Tiga orang masih buron

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian menangkap IR (27), warga Kabupaten Sleman. Tiga orang lain yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut belum berhasil diamankan dan masih diburu.

Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aksi tersebut. Salah satunya adalah airsoft gun model Glock 19 Austria 9 x 19 berwarna hitam berikut amunisinya.

Barang bukti lain yang diamankan berupa helm hitam merek Cargloss tanpa kaca depan, jaket hitam, celana panjang hitam, serta beberapa barang lainnya.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa airsoft gun tersebut bukan kepunyaan IR. Senjata itu disebut merupakan milik salah satu rekannya yang sampai sekarang masih menjadi buronan.

"Airsoft gun ini bukan miliknya pelaku, tapi milik temannya pelaku yang belum tertangkap," tuturnya.

Selain mengidentifikasi IR, polisi telah mengetahui pembagian peran dari tiga orang yang masih dicari. Dalam aksi tersebut, mereka disebut menjalankan tugas yang berbeda.

Salah seorang bertindak sebagai pengemudi sepeda motor atau joki. Satu pelaku lainnya membawa senjata tajam, sementara pelaku yang lain merekam kejadian menggunakan kamera.

Persoalan keluarga usai kuliah berhenti

Katim URC, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Yohanes Eko, mengatakan bahwa dari pemeriksaan terhadap IR, diperoleh gambaran mengenai motif sementara di balik aksinya. IR diduga melampiaskan persoalan keluarga yang sedang dihadapinya setelah tidak lagi melanjutkan kuliah.

"Kuliah berhenti," katanya.

Meski demikian, polisi belum menyimpulkan bahwa motif tersebut berlaku untuk seluruh pelaku. Sebab, keterangan mengenai motif baru diperoleh dari IR yang sudah diamankan.

"Untuk motif sementara yang kita ketahui kan baru yang tertangkap," ujarnya.

Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk menangkap tiga pelaku lainnya. Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian aksi penembakan menggunakan airsoft gun yang terjadi di Jalan Laksda Adisucipto, Maguwoharjo.

IR dijerat dengan Pasal 262 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 466 UU No.1/2023 tentang KUH Pidana Sub Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35/2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2002 dengan Perlindungan Anak. Ancaman pidananya hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article