Kelompok Relawan Jokowi Laporkan Budayawan Butet ke Bawaslu DIY

Butet dianggap menebar kebencian

Yogyakarta, IDN Times - Kelompok relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Arus Bawah Jokowi (ABJ) melaporkan seniman sekaligus budayawan Butet Kertaredjasa ke Badan Pengawas Pemilu DIY, Jumat (2/2/2024).

Butet dilaporkan ke Bawaslu buntut aksi panggungnya saat acara kampanye akbar capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Minggu (28/1/2024). Pelaporan ABJ ke Bawaslu ini juga didampingi perwakilan relawan Jokowi lainnya, Projo serta Bolone Mase, relawan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

"Yang (dipermasalahkan) disampaikan pas pantun, pas awal Pak Butet pembukaan dan setelahnya," kata Sekretaris Jendral DPP Arus Bawah Jokowi, Arie Nugroho.

 

 

1. Dianggap tak kampanye, malah tebar kebencian

Kelompok Relawan Jokowi Laporkan Budayawan Butet ke Bawaslu DIYArus Bawah Jokowi (ABJ) melaporkan seniman sekaligus budayawan Butet Kertaredjasa ke Badan Pengawas Pemilu DIY, Jumat (2/2/2024). (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Menurut Arie, Butet menyampaikan pernyataan yang tak sepantasnya di masa Pemilu. Kakak mendiang Djaduk Ferianto itu dinilai tidak mensosialisasikan program paslon Ganjar-Mahfud, tapi justru menebar kebencian dengan melontarkan umpatan untuk Jokowi.

"Apalagi yang memberikan kampanye itu kan seorang budayawan, jadi kampanyenya yang santunlah, memberikan contoh lebih elok bahasanya. Jangan ada bahasa mengumpat, mengolok-olok, menghina antara paslon atau orang yang lain," kata Arie.

 

Arie juga menuding Butet mengajak peserta acara untuk membenci Jokowi dengan membangun opini bahwa kedatangan sang presiden adalah mengintili alias membuntuti kampanye Ganjar dalam pengertian negatif.

Selain itu, Butet juga dianggap menghangsut dengan mengatakan "yang mengintili itu seperti wedus (kambing) yang pantas ditongseng". Serta menebar fitnah bahwa pasangan calon 02 menyebarkan survei palsu bayaran dan jika menang karena curang.

"Barang bukti yang kita serahkan ke Bawaslu sebuah flashdisk (berisi video Butet) dan hasil cetakan dari media online," kata Arie.

Barang bukti untuk memperkuat sangkaan pelanggaran pidana pemilu pada Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang larangan dalam kampanye, yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; (d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Arie melanjutkan, dalam aturan tersebut disebutkan pelaksana, peserta, dan/tim kampanye pemilu yang secara sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu, berpotensi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling lama Rp 24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

"Kita berharap ada teguran dari Bawaslu, atau nanti bisa ditingkatkan lain untuk dipidananya sih monggo dari Bawaslu (yang menentukan)," ujar Arie.

 

2. Bawaslu lakukan kajian

Kelompok Relawan Jokowi Laporkan Budayawan Butet ke Bawaslu DIYBayu M. Kurniawan selaku anggota Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY. (IDNtimes/Tunggul Damarjati)

Sementara itu Bawaslu DIY menyatakan masih akan melakukan kajian awal laporan dari ABJ ini, termasuk melihat kelengkapan syarat formil dan materil dalam pelaporan.

"Sudah diterima laporannya, nanti setelah ini kami akan melakukan kajian awal dulu, membahas bersama pimpinan yang lain," kata Bayu M. Kurniawan selaku anggota Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY.

Sebelumnya Butet juga dilaporkan oleh Projo DIY ke Mapolda DIY, Selasa (30/1/2024) lalu, Butet dianggap telah menghina Presiden Jokowi menggunakan kata-kata binatang. Butet diduga melanggar Pasal 315 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. 

Butet menyebut banteng-banteng yang dioritensikan sebagai PDIP tersakiti oleh Jokowi. Ia membumbui umpatan khasnya, yakni ‘asu og’. Butet juga menuturkan, Jokowi selalu ngintili atau membuntuti kampanye Ganjar dan memancing peserta kampanye  menyebut 'wedus'.

 

Baca Juga: Butet Dipolisikan, Dituding Hina Jokowi saat Kampanye Ganjar

3. Butet sebut Projo pansos

Kelompok Relawan Jokowi Laporkan Budayawan Butet ke Bawaslu DIYSeniman/ Budayawan, Butet Kartaredjasa. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sementara Butet mengaku tak mempermasalahkan pelaporan itu. Ia justru menyebut Projo tengah 'pansos'. Selain itu ia merasa tak pernah menggunakan kata-kata binatang untuk menghina Jokowi saat memberikan orasi atau pantunnya di acara kampanye kemarin.

"Kata binatang yang mana? Wedhus? Ha nek ngintil itu siapa? Kan saya cuma bertanya pada khalayak. Yang ngintil siapa? "Wedhus" berarti kan yang tukang ngintil wedhus. Tafsir saja. apa saya sebut nama Jokowi? Saya bilang ngintil kok," kata Butet saat ditemui di kediamannya, Kasihan, Bantul, DIY, Selasa (30/1/2024).

Sedangkan kata-kata 'asu', menurut Butet, itu bukanlah makian melainkan sebuah ekspresi personalnya.

"Bagi saya, saya menyatakan 'asu og', 'asu banget' itu bukan makian itu suatu ekspresi personal saya. Saya mengagumi kepintaran 'wedyan koe pintere, asu tenan og'. Cah ayu wae tak unekke (ada orang cantik saja saya bilang) 'wasyu iki ayu banget'. Asu og itu dalam konteks saya bagaimana kata itu diekspresikan," terangnya.

"Tapi kalau saya bilang Asu! Itu mengumpat memaki. Tapi kan saya ndak pernah wong kalian aja aku  sama kalian aja osa asu opo kalian ya akan melaporkan ke Polda? Nggak lah itu hal yang biasa," lanjutnya.

Baca Juga: PKB: Jokowi Mau Ganggu Suara AMIN di Jogja

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya