Prabowo-Gibran Unggul di 14 Kemantren di Kota Yogyakarta
Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kota, Kamis (29/2/2024) malam. Hasil dari rekapitulasi tersebut salah satunya menunjukkan keunggulan Paslon Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo-Gibran berhasil unggul di 14 kemantren yang ada di Kota Yogyakarta dengan perolehan 112.925 suara. Angka tersebut disusul Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 88.745 suara, kemudian Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 73.434 suara.
"Hasil pencermatan kami semua kemantren (di Kota Jogja), Paslon 2 meraih suara yang tertinggi di antara 2 paslon yang lain. Totalnya 112.925, seperti itu dominasi di 14 Kemantren," kata Ketua KPU Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro, di Tara Hotel, Kamis (29/2/2024) malam.
1. Saksi paslon disebut tidak ada keberatan signifikan
Harsya mengungkapkan, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kota tersebut berjalan baik. Disebutnya tidak ada keberatan krusial, baik dari saksi setiap paslon maupun parpol, semua menyatakan menerima hasil rekapitulasi suara di Kota Yogyakarta.
"Tidak ada keberatan signifikan sejauh ini dari peserta Pemilu, baik saksi paslon nomor urut 1, 2, dan 3, saksi DPD yang hadir, maupun partai politik," ujar Harsya.
2. Hasil dikirim ke KPU DIY

Setelah Rapat Pleno pada Rabu (28/2/2024)-Kamis (29/2/2024), Harsya menuturkan selanjutnya KPU Kota Yogyakarta akan melakukan finasilasi pencermatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan rekapitulasi suara tidak ada perbedaan dengan SIREKAP.
"Selanjutnya penandatanganan hasil kabupaten/kota untuk semua jenis suara. Kemudian diserahkan dan kita scan, kita unggah lagi ke SIREKAP untuk kebutuhan keterbukaan informasi publik, sekaligus malam ini (Kamis 29 Februari 2024) mengirimkan hasil ke KPU DIY," ujar Harsya.
3. Tidak ada sengketa hingga saat ini

Diketahui proses rekapitulasi selain untuk suara calon Presiden - Wakil Presiden, juga DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Jogja. Dikatakannya hingga saat ini tidak ada sengketa. Selanjutnya, memasuki rekapitulasi suara tingkat provinsi.