Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa Laporkan Ade Armando ke Polda DIY

Dituding membuat gaduh, Ade Armando dinilai langgar UU ITE

Sleman, IDN Times - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, melaporkan Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (6/12/2023).

Laporan tersebut buntut pernyataan Ade Armando di media sosial X miliknya, yang menghubungkan politik dinasti dan sistem pemerintahan di DIY, dinilai menyebarkan kebencian dan membuat kegaduhan.

"Hari ini kita akan melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian kepada Sultan (Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X) dan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Prihadi Beny Waluyo.

1. Tidak terima hanya permintaan maaf

Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa Laporkan Ade Armando ke Polda DIYAliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (6/12/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Prihadi mengungkapkan laporan untuk memberi efek jera kepada Ade Armando. Menurutnya masalah ini tidak bisa hanya dengan permintaan maaf.

"Kita tidak ingin peristiwa itu berulang terus, sehingga kita mesti memberikan efek jera kepada yang bersangkutan. Tidak hanya sekadar minta maaf, karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando," ungkapnya.

2. Dinilai melanggar UU ITE

Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa Laporkan Ade Armando ke Polda DIYAliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (6/12/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Hilarius Ngajimero menambahkan AA (Ade Armando) diduga keras membuat kegaduhan sebagaimana diatur dalam undang-undang ITE. "Hari ini kami sudah melaporkan resmi dan sebentar lagi kami proses di Ditreskrimsus Polda DIY atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang bernama AA itu," ujar Hilarius.

Dalam laporan tersebut, Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 (2). "Terkait dengan bukti yang kami siapkan video, screenshoot WhatsApp dan Twitter (X), itu kami lampirkan di dalam laporan hari ini," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Melarung Topeng Ade Armando di Sungai Gajah Wong Jogja

3. Ade Armando dinilai membuat gaduh

Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa Laporkan Ade Armando ke Polda DIYKonferensi pers Ade Armando bergabung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pernyataan bernada kritik Ade Armando untuk sejumlah mahasiswa menuai polemik saat menyebut DIY sebagai perwujudan politik dinasti sesungguhnya. Walau Ade Armando telah meminta maaf, namun hal itu tak cukup untuk menghentikan pelaporan ke Polda DIY.  Hilarius menyebut Ade Armando telah membuat gaduh di DIY atas pernyataannya. 

Sementara Sri Sultan HB X mengaku tidak ambil pusing atas pernyataan Ade Armando. Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa Pemerintah RI mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Sikap pemerintah itu telah tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah Provinsi. Sultan pun menegaskan bahwa pemerintahan di DIY hanya menjalankan beleid tersebut.

Baca Juga: Ketua DPW PSI DIY Ungkapkan Pernyataan Ade Armando Tak Wakili Partai

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya