Apindo DIY Minta Penetapan Upah Minimum Melihat Kondisi Usaha
Dampak Covid-19 masih dirasakan pengusaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times -Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,65 persen atau naik Rp140.866,86, menjadi Rp1.981.782,39 dari tahun sebelumnya.
Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan memperhatikan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.
Asosiasi Pengusaha Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (Apindo DIY) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang telah ditetapkan masih wajar. Meski begitu, Apindo DIY juga meminta pengertian pemerintah maupun buruh dengan iklim usaha yang ada.
1. Masih wajar, tapi pertimbangkan Covid-19
Ketua Apindo DIY, Boentoro mengungkapkan kenaikan UMP DIY tahun 2023 sebesar 7,65 persen masih masuk akal. Namun ia juga meminta untuk melihat kondisi dunia usaha yang belum pulih sepenuhnya. "Sebetulnya yang kami kehendaki Pak Gubernur melihat kenyataan bahwa perekonomian Yogyakarta baru bangkit. Nah tentunya selama dua tahun, dari 2020 sampai 2022 banyak usaha yang terpaksa tutup," kata Boentoro.
Pemerintah Pusat sebelumnya juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Pada aturan tersebut disebut kenaikan UMP pada tahun 2023 maksimal 10 persen. Nantinya, UMP tersebut juga menjadi acuan juga untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).
Baca Juga: UMP DIY 2023 Diumumkan, Besaran Upah Naik Rp140.866,86
Baca Juga: Bahas Kenaikan UMK, Bupati Sleman Janji akan Hati-hati
Baca Juga: MPBI DIY Tolak Kenaikan UMP 2023: Tidak Signifikan