UMP DIY 2023 Diumumkan, Besaran Upah Naik Rp140.866,86  

UMK Kabupaten/Kota diumumkan paling lambat 7 Desember 2022

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Angka tersebut naik 7,65 persen atau Rp140.866,86.

Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum sekaligus Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono mengatakan UMP merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan oleh Gubernur. "Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku," ujar Beny, Senin (28/11/2022). 

1. Besaran UMK harus lebih tinggi dibanding UMP

UMP DIY 2023 Diumumkan, Besaran Upah Naik Rp140.866,86  Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum sekaligus Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono saat mengumumkan besaran UMP DIY tahun 2023.(IDN TImes/Herlambang Jati)

Beny mengatakan setelah penetapan UMP maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan segera ditetapkan. "Upah minimum Kabupaten/Kota akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," kata Beny, Senin (28/11/2022).

UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. "Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi," ujar Beny.

2. Pertimbangan besaran pengupahan

UMP DIY 2023 Diumumkan, Besaran Upah Naik Rp140.866,86  Ilustrasi upah (IDN Times/Istimewa)

Diketahui, Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan memperhatikan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.

Saat disinggung terkait penentuan UMP dengan pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menegaskan penentuan besaran upah berdasarkan arahan pemerintah pusat.

Baca Juga: Pakar Ekonomi UGM: Kenaikan Wajar UMK di Jogja Sebanyak 30 Persen   

Baca Juga: Buruh di DI Yogyakarta Tuntut UMK Naik hingga Rp4,2 Juta

3. Buruh minta kenaikan lebih dari 10 persen

UMP DIY 2023 Diumumkan, Besaran Upah Naik Rp140.866,86  Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Selasa (22/11/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menggelar aksi menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan yang menyebut kenaikan upah minimum maksimal 10 persen dirasa tidak cukup.

“Upah minimum paling tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kan Rp2 juta, kalau misal naik maksimal 10 persen, cuma sekitar Rp2,1 juta. Itu tidak cukup, karena kita sudah melakukan survei untuk kebutuhan hidup layak sekitar Rp3,7 juta - Rp4 juta,” kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, yang merupakan bagian dari MPBI, Irsyad Ade Irawan.

Baca Juga: Buruh Jogja Protes Kenaikan Upah Tahun 2023 hanya 10 Persen  

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya