Gunakan TKD Tanpa Izin, SPBU di Sleman Ditutup Sementara

Tempat hiburan dan kos eksklusif juga disegel

Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Kamis (20/7/2023). Penutupan ini berkaitan dengan permasalahan izin atas Tanah Kas Desa (TKD).

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi, menyebut bawah sudah dua tahun terakhir SPBU di Sariharjo ini tidak berizin. Izin SPBU ini tercatat berlaku dari tahun 2001–2021. "Bahasa hukumnya tidak memiliki izin, karena proses perpanjangan izinnya belum selesai," ujar Qumarul.

1. SPBU tidak memiliki izin menggunakan TKD

Gunakan TKD Tanpa Izin, SPBU di Sleman Ditutup SementaraPenutupan sementara SPBU di Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Kamis (20/7/2023). (Dok. Istimewa)

Penutupan ini telah berkoordinasi dengan Biro Hukum DIY, Biro Tata Pemerintahan (Tapem), Panitikismo, dan juga kalurahan. "Penutupan ini hanya bersifat sementara," ungkap Qumarul.

Proses perizinan saat ini masih berhenti di kalurahan. Hingga nantinya proses perizinan sudah lengkap, tempat usaha atau SPBU seluas 1.600 m2 ini akan ditutup sementara waktu. Diketahui untuk perizinan penggunaan TKD ini harus sampai ke Kasultanan Yogyakarta dan Gubernur DIY.

2. Satu tempat rekreasi juga disegel

Gunakan TKD Tanpa Izin, SPBU di Sleman Ditutup Sementarailustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain satu SPBU tersebut, Satpol PP DIY juga menutup tempat rekreasi yang masih berada di satu kalurahan tempat tersebut. Ditutupnya tempat ini juga karena tidak berizin menggunakan TKD.

"Prosesnya baik dari pengelola dan rakor izin sudah di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang provinsi. Secara hukum, proses izin belum bisa dijadikan yurisprudensi karena sebelum izin, tidak boleh mulai aktivitas. Ternyata sudah mulai aktivitas Juli," ungkap Qumarul.

Baca Juga: Penyalahgunaan TKD, Sultan: Keraton Rugi Puluhan Miliar

3. Kos eksklusif juga akan disegel

Gunakan TKD Tanpa Izin, SPBU di Sleman Ditutup SementaraIlustrasi penutupan kos. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Satu lagi lokasi yang akan ditutup yaitu sebuah kos eksklusif di Wedomartani, Ngemplak, Sleman. Kos seluas 9.300 meter tersebut juga memiliki permasalahan yang sama, yaitu penggunan TKD tanpa izin.

Dari hasil pemeriksaan di kos tersebut memiliki puluhan kamar. "Ada 94 kamar, yang mana 90 persennya sudah terisi," ujarnya.

Baca Juga: Salahgunakan Tanah Kas Desa Satpol PP Segel Kompleks dan Lapangan Bola

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya