Penyalahgunaan TKD, Sultan: Keraton Rugi Puluhan Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyebut kerugian Keraton Yogyakarta akibat penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) bisa mencapai puluhan miliar. Sultan juga menegaskan siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab.
menurut Sultan, tidak ada pandang bulu dalam penindakan kasus ini. "Ya tanggung jawab, tidak hanya pejabat kalurahan, tapi kan juga ada notaris yang ikut menandatangani kerja aspek hukumnya, antara yang beli yang menawarkan, terakte notaris dan sebagainya. Biar waktu berjalan," ujar Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/7/2023).
1. Tanah Keraton hilang hingga berubah status
Menurut Sultan, Keraton Yogyakarta dirugikan dengan kasus penyalahgunaan TKD ini. Kerugian yang dialami Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah juga tidak sedikit.
"Keraton berapa puluh miliar gitu (kerugiannya). Tanahnya berubah status, tanahnya hilang, kalau Pemda sedikit, hanya collect dari retribusi atau pajak itu, tapi pemilik tanah, per meter berapa dihitung saja. Di Sleman kali sekian puluh hektare ilang tanah itu, seperti jadi milik orang lain," ujar Sultan yang juga Raja Keraton Yogyakarta itu.
2. Keraton dimungkinkan menuntut haknya
Sultan menyebut penanganan persoalan hukum ini memang perlu waktu yang lama. Pihak Keraton Yogyakarta pun disebut menunggu kepastian hukum yang ada.
"Makannya nanti kalau sudah ada kepastian yang jelas, Keraton baru nuntut haknya atas hilangnya tanah, karena merasa dirugikan. Mungkin puluhan miliar kalau harganya (kerugian)," kata Sultan.
Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Tersangka Kasus TKD, Sultan: Dia Tega, Saya Juga
3. Sejumlah nama telah ditetapkan tersangka
Kasus TKD di DIY ini bermula dari penyalahgunaan TKD oleh Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino. Hingga akhirnya Robinson ditetapkan sebagai tersangka.
Permasalahan ini pun menyeret sejumlah nama, seperti Lurah Caturtunggal, Agus Santoso yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Senin (17/7/2023) kemarin, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Ditahan