Bahas Kenaikan UMK, Bupati Sleman Janji akan Hati-hati 

Buruh menolak besaran kenaikan UMP 2023

Sleman, IDN Times - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo berjanji akan merangkul semua pihak terkait untuk membahas usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di wilayahnya. Hal ini disampaikan pasca pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan oleh Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi sebesar Rp1.981.782,39.

 

1. Buka ruang diskusi bersama pakar

Bahas Kenaikan UMK, Bupati Sleman Janji akan Hati-hati Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. (IDN Times/Yogie Fadila)

Kustini menuturkan, melalui forum Dewan Pengupahan akan dilakukan diskusi bersama unsur pekerja, pengusaha, instansi terkait dan akademisi, untuk membahas usulan UMK 2023 kepada Gubernur DIY

"Kita akan buka ruang diskusi. Artinya semua pihak dilibatkan mulai dari buruh, pengusaha, pemerintah, termasuk para pakar. Diskusi di dewan pengupahan ini perlu agar kita saling memahami keadaan dari masing-masing pihak dan berujung pada kesepakatan bersama," ungkap Kustini saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, dalam penetapan UMK di Sleman semua pihak harus sepakat untuk menjaga suasana kondusif. Pasalnya, sebagai wilayah yang didominasi pariwisata dan industri, dibutuhkan kondusifitas agar semua sektor tersebut bisa berjalan dengan baik.

"Semua usulan yang masuk nanti kita terima. Mudah-mudahan ada solusi terbaik untuk kita semua," harapnya.

2. Bupati tak ingin terjadi PHK di Sleman

Bahas Kenaikan UMK, Bupati Sleman Janji akan Hati-hati Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kustini menekankan bahwa pihaknya terus mengupayakan agar masyarakat di Sleman bisa maju dan hidup sejahtera. Kendati demikian, berbagai kebijakan yang dikeluarkan tentu diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang sedang dan akan terjadi.

"Karena, sudah dua tahun kondisi negara ini tidak baik-baik saja. Mulai dari pandemik, kenaikan bahan-bahan pokok, dan bahan bakar minyak (BBM). Saat ini, negara kita digadang-gadang bakal inflasi. Tentunya penetapan UMP ini harus dilakukan dengan hati-hati," tegasnya.

Ia melanjutkan, pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan kunjungan ke beberapa industri demi mengetahui kondisi perekonomian industri terkini dan kondisi para pekerja.

"Memang kemarin kita menemukan beberapa problem yang dihadapi industri kita. Salah satunya tentang masuknya produk-produk luar negeri seiring dengan terbukanya market online. Problem ini tentu akan jadi evaluasi dan kita harus temukan solusi dan berikan pendampingan," terang Kustini.

"Saya kemarin juga pesan kalau bisa jangan sampai ada pemutusan kerja atau dirumahkan, karena kondisi daya beli sedang turun. Harapan saya, daya beli bisa naik, sehingga perusahaan tidak rugi dan upah buruh bisa kita naikkan," tutup Kustini.

Baca Juga: UMP DIY 2023 Diumumkan, Besaran Upah Naik Rp140.866,86  

3. Upah Minimum Provinsi DIY naik 7,6 persen

Bahas Kenaikan UMK, Bupati Sleman Janji akan Hati-hati Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum sekaligus Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono saat mengumumkan besaran UMP DIY tahun 2023.(IDN TImes/Herlambang Jati)

Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Angka tersebut naik 7,65 persen atau Rp140.866,86.

Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan memperhatikan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.

4. Buruh menolak besaran kenaikan UMP 2023

Bahas Kenaikan UMK, Bupati Sleman Janji akan Hati-hati Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan. (IDN Times/Herlambang Jati)

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang baru saja ditetapkan. MPBI DIY merasa kecewa dengan besaran kenaikan UMP yang tidak signifikan.

"Kenaikan UMP DIY 2023 yang tak signifikan sesungguhnya cerita lama yang terus berulang-ulang, di mana justru upah buruh tak pernah istimewa di provinsi yang menyandang predikat istimewa," kata Irsad.

Irsad menyebut upah murah yang ditetapkan setiap tahunnya senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun. Pasalnya, upah minimum tidak mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Irsad menilai persentase kenaikan upah minimum yang kurang dari 10 persen tidak akan mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan dan tidak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY. Angka ini juga menyulitkan buruh untuk membeli rumah.

Baca Juga: MPBI DIY Tolak Kenaikan UMP 2023: Tidak Signifikan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya