Perdagangkan Kakaktua Paruh Bengkok, RAW Terancam 5 Tahun Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi berupa burung kakaktua paruh bengkok melalui media sosial. Satu orang berinisial RAW (25) diamankan.
1. Jual di Facebook
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, mengatakan RAW yang merupakan warga Kendal, Jawa Tengah, itu memasarkan burung kakaktua paruh bengkok melalui akun Facebook miliknya bernama 'Mas Yanto' pada 26 Juni 2023. Aktivitas ilegal itu berhasil dideteksi oleh patroli siber Unit 5 Satreskirm Polresta Yogyakarta.
"Tersangka tersebut menjual dengan cara memposting foto-foto satwa kemudian transaksi dilakukan melalui jasa ekspedisi dan pembayaran melalui transfer rekening sesuai kesepakatan," kata Archye saat konferensi pers di Gembira Loka Zoo (GL Zoo), Yogyakarta, Kamis.
Kata Archye, polisi kemudian menjebak RAW dengan menyamar sebagai pembeli yang memesan satu ekor burung secara daring. Setelah bertransaksi, pelaku mengirimkan barang berupa satu ekor satwa burung paruh bengkok seharga Rp1,3 juta.
Polisi bersama petugas dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta lalu melakukan penangkapan terhadap RAW pada 4 Juli 2023 di Kendal, Jateng.
2. Jual 100 ekor lebih
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung kakaktua Maluku, dua ekor burung kakaktua jambul kuning, dan satu ekor kakaktua jambul oranye. Selain satwa-satwa yang dilindungi, polisi menyita satu unit handphone yang dipakai RAW bertransaksi serta satu buku rekening atas nama yang bersangkutan.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan, RAW diduga telah memperjualbelikan burung paruh bengkok mencapai 100 ekor lebih. "Dengan keuntungan lebih dari Rp30 juta," kata Archye.
Polisi selanjutnya masih mengembangkan kasus itu dengan melacak orang-orang yang membeli satwa dilindungi tersebut. Termasuk memeriksa jasa ekspedisi yang dipakai oleh RAW.
"Apakah dia mengetahui bahwa barang tersebut hewan dilindungi dan lain sebagainya kami masih melakukan pengembangan," ujar Archye.
RAW telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia terancam Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Baca Juga: Gunakan TKD Tanpa Izin, SPBU di Sleman Ditutup Sementara
3. Satwa-satwa terjangkit PBFD
Sementara RAW mendekam di ruang tahanan Mapolresta Yogyakarta, satwa-satwa yang berhasil diamankan selanjutnya dititipkan di GL Zoo guna menjalani observasi.
Manajer Konservasi GL Zoo Josephine Vanda Tritayani menjelaskan, saat ini total sebanyak 10 ekor burung kakaktua paruh bengkok dititipkan oleh BKSDA Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta yang sebagian merupakan hasil penyerahan dari masyarakat.
Beberapa ekor di antaranya masih dalam proses karantina lantaran terjangkit penyakit Psittacine Beak and Feather Disease (PBFD). Pemantauan dibutuhkan selama 30 hari ke depan.
Selepas asesmen kesehatan dan perilaku satwa, kata Josephine, pihaknya berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakarta untuk bisa melepasliarkan satwa-satwa dilindungi itu ke habitat asalnya.
"Atau misalnya nanti perlu kami rehabilitasi, kami akan lakukan setelah proses karantina selesai," pungkasnya.
Baca Juga: Kronologi Mutilasi di Sleman, Berawal Kenal di Komunitas Tak Wajar
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.