Bantul, IDN Times - Kapasitas pengunjung di objek wisata yang ada di Kabupaten Bantul dibatasi seiring dengan naiknya kasus terkonfirmasi COVID-19 di wilayah tersebut.
Bupati Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1-7 Februari 2022. Instruksi Bupati Bantul tersebut tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Bantul.
Salah satu poin dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2022 adalah pemberlakuan kebijakan membatasi pengunjung di semua objek wisata di Bumi Projotamansari sebanyak 25 persen dari total kapasitas.
Lalu apa tanggapan pelaku wisata terhadap adanya pembatasan pengunjung 25 persen dari total kapasitas?
