Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi warung sate klatak di kawasan Jejeran Bantul. (IDN Times/Holy Kartika)

Bantul, IDN Times - Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mewajibkan rumah makan hanya melayani take away atau dibawa pulang di atas pukul 20.00 WIB.  

Dari pantauan IDN Times, sejumlah warung kuliner sate klatak yang berada di kawasan Jejeran, Wonokromo, Bantul nekat melayani konsumen untuk makan di tempat hingga di melewati waktu yang telah ditetapkan. 

"Harusnya kan sampai pukul 20.00 WIB dapat melayani tamu yang ingin makan di warung. Tapi kenyataannya sampai jam 21.30 WIB masih banyak tamu yang santap sate klatak," ujar salah seorang warga Kapanewon Jetis, Roy pada Kamis (28/1/2021).

1. Layani konsumen makan di tempat di atas jam 20.00 WIB

Sate Klathak Pak Pong kuliner legendaris Yogyakarta khas Imogiri, Bantul (IDN Times/Holy Kartika)

Roy mengaku kondisi ini bertolak belakang dengan pedagang angkringan dan pedagang kecil yang penghasilannya hanya  Rp100 ribu hingga Rp300 ribu, harus ditutup oleh satgas karena masih buka di atas jam yang ditentukan.

"Satgas ini seperti tebang pilih, kalau pedagang kecil ditekan namun pedagang besar yang tamunya ratusan dalam hitungan jam justru dibiarkan beroperasi," ujarnya.

2. Beberapa warung sate klatak disegel satgas

Editorial Team

Tonton lebih seru di