Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Wartawan Gadungan Peras Toko Berjejaring di Bantul

Wartawan Gadungan Peras Toko Berjejaring di Bantul
Dua dari tiga tersangka pelaku pemerasan toko berjejaring nasional di Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)
Share Article

Bantul, IDN Times - Polres Bantul menangkap dua orang perempuan NS (58) dan MA (37) serta seorang laki-laki AS (51) yang diduga memeras toko berjejaring nasional. Ketiganya melakukan kejahatan lintas provinsi di Jalan Parangtritis, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Untuk melancarkan aksinya ketiga tersangka mengaku sebagai wartawan. Mereka memakai modus memviralkan keluhan terkait dengan makanan kedaluwarsa yang dijual.

1. Tersangka sengaja membeli makanan yang akan habis masa kedaluwarsanya‎

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan. (IDN Times/Daruwaskita)
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan. (IDN Times/Daruwaskita)

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menjelaskan kronologi kejadian berawal saat tersangka mendatangi toko berjejaring di Jalan Parangtritis pada tanggal 3 Februari 2022 yang lalu. Salah satu tersangka NS membeli roti sisir, air mineral dan susu dalam kemasan.

Selanjutnya pelaku melakukan hal yang sama di toko lainnya di jalan yang sama. Di toko ini, tersangka NS yang merupakan warga Kota Surabaya, Jawa Timur membeli makanan siap saji jenis origin dengan tanggal kedaluwarsa tanggal 4 Februari 2022.

"Kemudian tiga hari selanjutnya pada Minggu (6/2/2022) sore ketiga tersangka mendatangi lagi dua toko berjejaring nasional tersebut untuk komplain terkait roti yang dibeli sudah kedaluwarsa. Salah satu tersangka NS menyebut kepada petugas toko berjejaring nasional bahwa MA mual dan muntah usai mengonsumsi roti yang dibeli dari toko tersebut," ujarnya di Mapolres Bantul, Kamis (24/2/2022).

2. Tersangka mengintimidasi pegawai untuk minta ganti rugi

Dua dari tiga tersangka pelaku pemerasan toko berjejaring nasional di Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)
Dua dari tiga tersangka pelaku pemerasan toko berjejaring nasional di Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Tersangka AS yang memakai rompi bertuliskan pers mengintimidasi karyawan toko. Pelaku menunjukkan satu bendel kertas berisi undang-undang perlindungan konsumen.

"AS kemudian melakukan intimidasi. Kemudian jika tidak mengganti rugi maka kasus tersebut akan diviralkan oleh tersangka. AS juga mengintimidasi pegawai toko berjejaring nasional jika dituntut dengan UU Perlindungan Konsumen ancamannya ganti rugi hingga Rp500 juta," katanya.

Akhirnya penjaga toko pertama ketakutan dan akan memenuhi ganti rugi. "Uang Rp10 juta sebagai ganti rugi akhirnya disanggupi oleh pegawai toko berjejaring nasional yang pertama," ucapnya.

Modis itu kemudian dilanjutkan pelaku di toko lainnya. Namun pegawai toko menyebut makanan onigiri berasal dari supplier. Tersangka AS meninggalkan nomor gawainya agar dihubungi oleh supplier makanan onigiri.

Supplier akhirnya bertemu tersangka di salah satu hotel. Karena kasus sudah dilaporkan ke polisi akhirnya ketiga tersangka justru diringkus polisi.

3. Polisi sita sejumlah barang bukti

Barang bukti milik tiga tersangka pelaku pemerasan toko berjejaring nasional.(IDN Times/Daruwaskita)
Barang bukti milik tiga tersangka pelaku pemerasan toko berjejaring nasional.(IDN Times/Daruwaskita)

Polisi juga menyita barang bukti dalam aksi itu yakni uang Rp8 juta, rompi bertuliskan pers, sejumlah kartu pers, kartu LBH, beberapa bendel makalah dan satu unit mobil yang pada kaca depan atas bertuliskan "Lembaga Anti Narkotika".

"Jadi dari hasil memeras Rp10 juta di toko berjejaring nasional yang pertama sudah dipakai tersangka Rp2 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. "Ketiga tersangka langsung kita tahan," ujarnya.

4. Tersangka NS membantah mengaku sebagai wartawan

Dua dari tiga tersangka pelaku pemerasan toko berjejaring nasional di Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)
Dua dari tiga tersangka pelaku pemerasan toko berjejaring nasional di Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara itu tersangka NS, membantah terkait kepemilikan kartu pers atas nama dirinya. Bahkan tersangka NS mengaku hanya ikut-ikutan saja dan tidak tahu jika diajak memeras.

"Saya dari Surabaya, saya tidak tahu ini (kartu pers). Yang buatin Pak Jon, saya tidak pakai kartu itu, saya juga tidak ngaku wartawan. Saya ikut-ikutan saja,"katanya.

"Tapi saya mendapatkan bagian Rp1 juta untuk ganti uang transportasi. Kalau ikut beraksi sudah empat hingga lima kali di Jawa Tengah," ujarnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More

Algoritma Ubah Kondisi Komunikasi di Indonesia, Kualitas Informasi Menurun

28 Mei 2026, 22:28 WIBNews