Sleman, IDN Times -Warga Sleman yang berada di zona merah dan oranye diminta untuk melaksanakan ibadah puasa di rumah masing-masing.
Aturan itu dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dengan penyelenggaraan kegiatan ibadah Ramadan tahun 2021 saat pandemik COVID-19. Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan dalam aturan yang dikeluarkan sudah ditetapkan zona apa saja yang bisa menyelenggarakan ibadah di luar rumah, ketentuan kultum, sahur dan buka puasa hingga kegiatan ibadah saat Salat Idulfitri.