Warga Kronggahan Tolak Pembangunan Kelab Malam di Wilayahnya

- Warga menolak pembangunan kelab malam di Padukuhan Kronggahan I dan II, Trihanggo, Sleman.
- Pemanfaatan TKD belum berizin, Pemda DIY memerintahkan penghentian aktivitas pembangunan.
- Pengelola kelab malam melanggar aturan pemanfaatan TKD dan perizinan mendirikan usaha. Surat teguran telah diterbitkan.
Sleman, IDN Times - Warga Padukuhan Kronggahan I dan II, Trihanggo, Gamping, Sleman, menolak pembangunan kelab malam di wilayahnya. Lokasinya berada di kawasan Ringroad Utara, tepatnya timur simpang empat Ringroad Kronggahan.
Selain alasan ketertiban umum, warga juga menolak pemanfaatan lahan tersebut menjadi kelab malam. Berstatus tanah kas desa (TKD) warga berharap lahan tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi pertanian. Penolakan ditandai dengan sejumlah spanduk penolakan di wilayah Padukuhan Kronggahan I dan II.
1. Dispertaru DIY pastikan pengelola belum kantongi izin

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adi Bayu Kristanto, tegaskan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Padukuhan Kronggahan I dan II belum berizin. Hingga saat ini pengelola kelab malam belum mengantongi perizinan dari Pemda DIY maupun Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Pemda DIY melalui Dispertaru DIY telah memerintahkan penghentian aktivitas pembangunan. Tepatnya di atas lahan seluas 2,5 hektare yang berada pada sertifikat hak pakai (SHP) 73, SHP 74 dan SHP 75.
“Statusnya teridentifikasi Tanah Kalurahan Trihanggo yang terletak pada sebagian SHP 73, sebagian SHP 74 dan sebagian SHP 75 telah dilakukan pembangunan. Digunakan untuk resto, café, kelab malam dan karaoke dan belum mengantongi izin pemanfaatan TKD sampai sekarang,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (5/9/2024).
Proses pembangunan terpantau pada 31 Agustus 2024 berupa berdirinya fondasi di lahan TKD sisi belakang. Ini menyalahi Pasal 33 Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024. Pemanfaatan lahan bisa berjalan apabila telah mendapatkan izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten dan izin Gubernur.
Pascatemuan tersebut, Dipertaru DIY menerbitkan surat peringatan. Tak hanya kepada pengelola kelab malam, tapi juga Pemerintah Kalurahan Trihanggo. Berupa lemahnya pengawasan TKD di wilayahnya.
“Senin 2 September 2024 diterbitkan berita cara sekaligus meminta penghentian aktivitas pembangunanan. Pemerintah Kalurahan Trihanggo juga kami minta memberikan teguran kepada pengelola atas aktivitas pembangunan,” ujarnya.
2. Belum ada izin mendirikan usaha

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP DIY, Ilham Djunaedi, sebut pengelola tak hanya melanggar aturan pemanfaatan tanah kas desa (TKD), tetapi juga perizinan mendirikan usaha. Terlebih usaha yang akan didirikan terkait dengan ketertiban umum.
Catatan ini juga berdasarkan keluhan dari warga Padukuhan Kronggahan I dan II berupa berdirinya kelab malam di lingkungan mereka. Izin usaha mengacu Pasal 23 Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Kami sudah cek ke lokasi dan klarifikasi ke Lurah Trihanggo. Pengecekan ini atas pemanfaatan TKD di wilayah tersebut dan memang belum ada izin baik TKD maupun izin usaha,” katanya.
3. Pemerintah Kalurahan Trihanggo terbitkan surat teguran

Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior, mengaku telah menerbitkan surat teguran kepada pengelola kelab malam untuk menghentikan pembangunan fondasi di kawasan TKD. Setidaknya hingga Pemda DIY menerbitkan izin. Surat ini telah dikirimkan ke pihak pengelola pada 21 Agustus 2024, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga pada 20 Agustus 2024.
“Kami sudah bersurat dan berikan teguran untuk menghentikan kegiatan pembangunan dikarenakan belum ada izin Gubernur terkait lahan yang sedang dibangun,” katanya.