Yogyakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).
Krido dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima gratifikasi dalam kasus mafia tanah berupa penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).