Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Viral Maling Gasak HP di Dasbor Motor Saat Bonceng Anak-Istri
Ilustrasi AI aksi pencurian HP yang ditinggalkan di dasbor sepeda motor. (Gemini AI)
  • Pencurian HP di dasbor motor di Kasihan, Bantul, viral setelah terekam CCTV. Korban kehilangan Samsung Galaxy A05s senilai sekitar Rp1,5 juta saat berbelanja.
  • Polisi menangkap YA (35), warga Bangunjiwo, setelah informasi warga dan rekaman CCTV membantu mengungkap identitasnya. Pelaku mengakui mengambil HP tersebut.
  • Samsung Galaxy A05s telah diamankan sebagai barang bukti. Penyidik memproses kasus ini dengan dugaan pencurian berdasarkan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bantul, IDN Times - Kasus pencurian telepon genggam di wilayah Kasihan, Bantul, viral di media sosial. Pelaku menggasak HP yang ditinggal pemiliknya di dasbor sebuah sepeda motor saat memboncengkan anak istrinya. Aksi tersebut tertangkap CCTV dan beredar luas.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan polisi berhasil menangkap pelaku berinisial YA (35), warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, usai rekaman CCTV tersebut beredar luas.

"Begitu video CCTV viral, anggota langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat serta kerja sama yang baik dengan warga, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya," kata Rita, Jumat (7/8/2026).

Kronologi pencurian HP di dasbor motor

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.24 WIB di sebuah toko plastik dan sembako di Padokan Kidul, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Saat berbelanja, korban berinisial NWH meninggalkan sepeda motornya di depan toko dengan sebuah Samsung Galaxy A05s warna silver di dasbor.

Beberapa menit kemudian, korban kembali dan mendapati HP miliknya sudah tidak ada. Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria mengambil telepon genggam tersebut tanpa izin, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kasihan.

Rita mengatakan, sekitar pukul 23.20 WIB, polisi mendapat informasi bahwa warga telah mendatangi rumah terduga pelaku. Warga sebelumnya bertemu dengan istri pelaku dan menunjukkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial.

"Ketua RT kemudian menghubungi pelaku agar pulang ke rumah. Pelaku akhirnya bersedia kembali dan kooperatif saat diminta datang ke Polsek Kasihan untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Pelaku mengakui perbuatannya

Setiba di Mapolsek Kasihan, YA (35) mengakui telah mengambil handphone milik korban. Polisi kemudian meminta korban datang ke kantor polisi untuk membuat laporan resmi yang menjadi dasar penanganan perkara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit Samsung Galaxy A05s warna silver sebagai barang bukti. Rita mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah tahapan, termasuk membuat laporan polisi, memeriksa korban dan saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, termasuk di dasbor sepeda motor. Kesempatan yang terbuka dapat memicu terjadinya tindak kejahatan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap," pungkasnya.

YA dijerat dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editorial Team

Related Article