Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Viral Komentar Pasien BPJS di Medsos, Sardjito Hentikan Praktik Dokter PPDS
RSUP Dr. Sardjito (Dok. Sardjito.co.id)
  • RSUP Dr. Sardjito menghentikan sementara praktik klinis peserta PPDS Elda Putri Rahardini sejak 5 Agustus 2026, menyusul pemeriksaan dugaan komentar tidak berempati di media sosial.
  • Rumah sakit menegaskan kewenangannya hanya menghentikan stase Elda di Sardjito, sedangkan penonaktifan status PPDS menjadi wewenang FK-KMK UGM.
  • Kasus bermula dari keluhan pasien BPJS yang menunggu delapan jam tanpa ruang rawat dan kemudian meninggal; pasien tersebut dipastikan bukan pasien RSUP Dr. Sardjito.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sleman, IDN Times - RSUP Dr. Sardjito menghentikan sementara praktik Elda Putri Rahardini, dokter Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), menyusul penyelidikan atas dugaan unggahan bernada tidak empati di media sosial.

Keputusan tersebut menindaklanjuti hasil pemeriksaan Tim Pendidikan Bermartabat dari RSUP Dr. Sardjito dan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM.

1. Setop praktik di RSUP Dr. Sardjito

Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan, menerangkan kewenangan rumah sakit terbatas pada penghentian stase atau praktik klinis Elda di lingkungan RSUP Dr. Sardjito. Adapun penonaktifan statusnya sebagai peserta PPDS sepenuhnya menjadi wewenang FK-KMK UGM sebagai institusi pendidikan.

Ia menekankan bahwa Elda berstatus sebagai peserta PPDS yang menempuh pendidikan di RSUP Dr. Sardjito, yang berfungsi sebagai rumah sakit pendidikan bagi FK-KMK UGM.

"Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM," kata Banu saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Menurut Banu, penghentian stase diberlakukan Rabu (5/8/2026) kemarin atau tidak lama setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik. Selama proses investigasi berlangsung, Elda tidak diizinkan menjalankan kegiatan praktik klinis di RSUP Dr. Sardjito.

2. Bukan pasien RSUP Dr. Sarjito

Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Arief Rahmat)

Banu pun mengklarifikasi pasien peserta BPJS yang menjadi bahan komentar di media sosial tidak pernah menjalani perawatan di RSUP Dr. Sardjito. Ia berharap informasi tersebut tidak keliru dipahami maupun disampaikan dalam pemberitaan.

"Jadi pasien yang dikomentari itu di sosial media itu bukan pasiennya Sardjito," ujarnya.

3. Awal mula kasus

Pasien BPJS Kesehatan viral curhat di Threads. (Threads.com/Yuri)

Kasus ini bermula dari unggahan akun Threads @yurizaltrich pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, pemilik akun menceritakan telah menunggu selama delapan jam tanpa memperoleh ruang rawat. Meski menyampaikan keluhan, ia tidak mengungkap identitas rumah sakit karena proses pengobatan dilakukan melalui layanan BPJS Kesehatan.

Alih-alih memperoleh simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri respons bernada negatif. Sejumlah warganet memberikan komentar sinis, menghakimi, hingga merendahkan kondisi pasien.

Perhatian publik semakin besar setelah pada Sabtu (1/8/2026) beredar kabar bahwa pasien tersebut meninggal dunia. Sejak saat itu, unggahan @yurizaltrich kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

Penelusuran yang dilakukan warganet kemudian mengungkap bahwa beberapa komentar yang dianggap tidak berempati berasal dari akun yang diduga milik tenaga kesehatan, termasuk dokter.

Salah satu akun yang menjadi sorotan ialah @erudarahaadini milik Elda Putri Rahardini. Elda disebut merupakan peserta pendidikan dokter di RSUP Dr. Sardjito. Ia telah menyampaikan permintaan maaf sekaligus mengakui bahwa komentar yang ditulisnya tidak semestinya disampaikan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article