Yogyakarta, IDN Times - Warga Yogyakarta bisa mendapatkan pelayanan mudah untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) area DIY, dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta. Layanan ini dilakukan tanpa turun (lantatur) dari kendaraan atau dengan sistem drive thru yang lebih cepat dibanding pelayanan biasa.
Lokasi layanan drive thru tersebut berada di area luar MPP Kota Yogyakarta, Kompleks Balai Kota Yogyakarta. Jalur layanan drive thru untuk sepeda motor berada di sisi selatan MPP Kota Yogyakarta. Sedangkan jalur drive thru mobil berada di sisi timur MPP Kota Yogyakarta.
Pelayanan drive thru di MPP Kota Yogyakarta itu buka setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.00 WIB. Dalam sehari rata-rata drive thru MPP Kota Yogyakarta melayani sekitar 15 orang.