Yogyakarta, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2024, hari ini resmi diumumkan. Kenaikan 7,27 persen atau Rp144.114, menjadi Rp2.125.897,61. Setelah penetapan UMP, selanjutnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan paling lambat akhir bulan ini.
"Upah Minimum Kabupaten/Kota akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).
