Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Angka tersebut naik 7,65 persen atau Rp140.866,86.

Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum sekaligus Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono mengatakan UMP merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan oleh Gubernur. "Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku," ujar Beny, Senin (28/11/2022). 

1. Besaran UMK harus lebih tinggi dibanding UMP

Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum sekaligus Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono saat mengumumkan besaran UMP DIY tahun 2023.(IDN TImes/Herlambang Jati)

Beny mengatakan setelah penetapan UMP maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan segera ditetapkan. "Upah minimum Kabupaten/Kota akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," kata Beny, Senin (28/11/2022).

UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. "Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi," ujar Beny.

2. Pertimbangan besaran pengupahan

Editorial Team