Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman telah memutuskan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024. Pemkab Sleman juga melakukan rasionalisasi dalam penghitungan ini.
"Sleman sudah ditok. Tinggal pengumuman, tapi kesepakatan yang mengumumkan kabupaten/kota Pak Gubernur (Sri Sultan Hamengku Buwono X)," ungkap Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, ditemui di Grha Sarina Vidi, Sendangdadi, Mlati, Sleman, Selasa (28/11/2023).