Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di wilayahnya, Rabu (7/12/2022).
"Di DIY semua UMK di 5 kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP, jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai UMP," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.
Untuk diketahui, UMP DIY tahun 2023 adalah sebesar RpRp1.981.782,39, naik 7,65 persen atau Rp140.866,86 dari tahun 2022.