Yogyakarta, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan diumumkan besok Rabu (7/12/2022). Disebutkan, UMK tahun 2023 akan mengalami kenaikan.
Jelang pengumuman UMK ke publik, pemerintah kabupaten dan kota di DIY serta jajaran dari Pemda DIY menyelenggarakan rapat di Kompleks Kepatihan, Selasa (6/12/2022).
"Masukan sudah diberikan semua bupati/wali kota. Surat sudah masuk, maka itu masuk di draf Surat Keputusan Gubernur. Nah, Surat Keputusan Gubernurnya baru akan keluar besok," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, R. Kadarmanta Baskara Aji.