UGM Akan Panggil AS yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Sleman, IDN Times - Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah menelusuri dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa Magister Ilmu Sejarah berinisial AS. Ketua Prodi Magister Ilmu Sejarah UGM, Farabi Faqih, menjelaskan pihaknya berencana akan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.
"Ini masih dalam proses," ungkapnya pada Kamis (4/11/2021).
1. Sudah dilaporkan ke ULT Khusus Penanganan Kekerasan Seksual

AS sendiri diduga telah melakukan kekerasan seksual kepada lima orang perempuan dalam rentang waktu tahun 2014 hingga 2021. Berkaitan dengan hal tersebut, Farabi mengatakan jika dari fakultas sendiri juga telah melaporkan yang bersangkutan ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Khusus Penanganan Kekerasan Seksual UGM.
"Fakultas sudah melaporkan ke ULT. Kita sedang menunggu untuk proses lebih lanjut," terangnya.
2. Langkah penanganan didasarkan para Peraturan Rektor

Farabi menjelaskan, untuk penanganan dugaan kasus kekerasan seksual ini akan didasarkan pada Peraturan Rektor. UGM sendiri saat ini telah menerbitkan aturan mengenai kekerasan seksual Nomor 1/2020.
"Proses ini dibantu oleh fakultas dan universitas. Jadi berdasarkan Peraturan Rektor tentang kekerasan seksual no 1/2020," katanya.
3. UGM akan tindak tegas

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani menjelaskan jika UGM akan bertindak tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan kepada siapapun yang memang terbukti melakukan kesalahan. Dia menjelaskan, saat ini dari Fakultas Ilmu Budaya UGM pun sudah bergerak untuk melakukan kajian dan menelaah kasus tersebut.
"Yang jelas UGM pasti akan bertindak tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan," paparnya.

















