Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tuntutan Dipenuhi, Aksi Mogok Kerja Pekerja Taru Martani Berakhir
Aksi mogok kerja buruh Taru Martani, Selasa (10/3/2026). (Dok. Istimewa)
  • Aksi mogok kerja buruh PT Taru Martani berakhir setelah tuntutan mereka dipenuhi pada hari pertama, menandai kemenangan perjuangan kolektif para pekerja.
  • Kesepakatan bersama mencakup pemulihan hak kerja bagi buruh yang dibebastugaskan, pengakuan serikat pekerja melalui sistem iuran, serta penetapan struktur dan skala upah sesuai aturan.
  • Serikat pekerja berkomitmen mengawal pelaksanaan seluruh poin kesepakatan agar hak buruh dijalankan adil dan hubungan industrial di PT Taru Martani tetap harmonis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Aksi mogok kerja buruh di PT Taru Martani membuahkan hasil, Selasa (10/3/2026). Mogok kerja ini sebagai reaksi hasil perundingan sejumlah tuntutan yang sebelumnya buntu.

Buruh PT Taru Martani mengancam mogok kerja selama tiga hari terhitung sejak hari ini hingga Kamis (12/3/2026). Di hari pertama setengah hari mogok kerja, tuntutan buruh Taru Martani dipenuhi.

“Kami menyampaikan bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja telah membuahkan hasil dan berakhir dengan kemenangan perjuangan pekerja/buruh,” ujar Tim Advokasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KSPSI DIY) DIY, Irsyad Ade Irawan, mewakili buruh.

1. Proses perjuangan kolektif

Aksi mogok kerja buruh Taru Martani, Selasa (10/3/2026). (Dok. Istimewa)

Kemenangan para buruh ini melalui proses perjuangan kolektif, konsolidasi pekerja, serta rangkaian perundingan yang difasilitasi oleh instansi ketenagakerjaan. “Pada tanggal 10 Maret 2026 telah ditandatangani kesepakatan bersama antara Direksi PT. Taru Martani dan Serikat Pekerja Taru Martani,” ungkap Irsyad.

Irsyad menambahkan kesepakatan ini menjadi bukti bahwa solidaritas dan soliditas pekerja dalam memperjuangkan haknya dapat menghasilkan sesuatu yang positif, konstruktif, dan keadilan di tempat kerja.

2. Sejumlah tuntutan dipenuhi

Aksi mogok kerja buruh Taru Martani, Selasa (10/3/2026). (Dok. Istimewa)

Sejumlah tuntutan utama pekerja dipenuhi, Surat Keputusan Direksi untuk memperkerjakan kembali pekerja yang dihentikan, sehingga hak mereka untuk bekerja dipulihkan. Kedua, manajemen perusahaan menyetujui fasilitasi pemotongan iuran anggota serikat pekerja melalui sistem penggajian, sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan dan aktivitas serikat pekerja buruh di perusahaan.

Ketiga, penyusunan dan pelaksanaan struktur dan skala upah yang akan diberitakan kepada instansi ketenagakerjaan dan seluruh pekerja serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Kami menegaskan hasil ini merupakan kemenangan perjuangan kolektif para pekerja yang berdiri bersama mempertahankan hak, martabat, dan keadilan,” ungkapnya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pekerja secara resmi menyatakan bahwa aksi mogok kerja dinyatakan selesai, dan mereka akan menjalankan aktivitas kerja seperti biasa.

3. Mengawal seluruh poin kesepakatan

Pabrik cerutu Taru Martani terletak di Jalan Kompol Bambang Suprapto, Baciro, Kota Yogyakarta, (IDN Times/Paulus Risang)

Pihaknya menegaskan perjuangan ini tidak berhenti pada kesepakatan semata. Serikat pekerja terus mengawal pelaksanaan seluruh poin kesepakatan bersama. Memastikan hak-hak pekerja dijalankan secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan. Mendorong terbangunnya hubungan industrial yang harmonis, bermartabat, dan berkeadilan di lingkungan PT. Taru Martani.

“Kemenangan ini menunjukkan bahwa ketika pekerja bersatu, dan terorganisir maka hak dapat dipenuhi dan hubungan yang harmonis dan berkeadilan dapat diwujudkan. Solidaritas buruh adalah kekuatan. Perjuangan bersama telah membuktikan bahwa hak dan martabat buruh tidak dapat diabaikan,” tegas Irsyad. 

Ketua Serikat Pekerja Taru Martani, Hariyanto menegaskan mogok ini bukan sebuah ancaman, tapi reaksi dari hasil perundingan. “Mogok bukan ancaman tapi reaksi dari hasil perundingan yang buntu,” ujar Hariyanto.

Editorial Team