Korupsi, Eks Dirut PT Taru Martani Dituntut 13 Tahun Penjara

- Nur Achmad Affandi dituntut 13 tahun penjara atas dugaan korupsi pengelolaan operasional BUMD dengan nilai kerugian Rp18,7 miliar.
- Tuntutan juga termasuk membayar denda Rp500 juta atau diganti kurungan enam bulan jika tidak dibayar.
- Tim JPU menyatakan bahwa Nur Achmad secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Yogyakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi, dituntut 13 tahun penjara atas dugaan korupsi pengelolaan operasional BUMD dengan nilai kerugian mencapai Rp18,7 miliar. Selain hukuman penjara, Nur Achmad juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau diganti kurungan enam bulan jika tidak dibayar.
1. Sidang pembacaan tuntutan

Tuntutan tersebut disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Nila Maharani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (12/11/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata tim JPU dalam keterangannya.
2. Dituntut ganti rugi Rp18,4 M

Selain yang disebutkan di atas, JPU juga menuntut Nur Achmad membayar uang pengganti sebesar Rp18.425.161.480. Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan, maka harta bendanya akan disita.
"Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 6 tahun," lanjut JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Nur Achmad secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair. Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Investasi pakai uang perusahaan

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) Herwatan, menjelaskan Nur Achmad selaku Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi dalam bentuk kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures sebagai perusahaan pialang. Investasi ini menggunakan dana PT Taru Martani tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Awalnya terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar US$10 ribu yang berasal dari dana pribadi terdakwa," kata Herwatan dalam keterangannya.
Untuk memenuhi target, terdakwa membuka rekening baru dengan deposit awal Rp10 miliar, menggunakan dana kas PT Taru Martani. Namun, rekening tersebut tetap terdaftar atas nama pribadi terdakwa.
"Terdakwa selaku Direktur PT Taru Martani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Tarumartani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga jumlah total Rp8,7 miliar," kata dia.
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang disahkan dalam RUPS dan dicatat dalam Berita Acara RUPS PT Taru Martani tidak mencantumkan rencana investasi trading. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara.