Lurah Maguwoharjo Nonaktif Divonis 6 Tahun Bui Kasus Mafia TKD

Besaran vonis untuk terdakwa tak jauh dari tuntutan jaksa

Intinya Sih...

  • Pengadilan Tipikor Yogyakarta menjatuhkan vonis pidana enam tahun penjara kepada Lurah Maguwoharjo nonaktif, Kasidi.
  • Kasidi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
  • Terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir dan akan menentukan langkah selanjutnya dalam tenggat waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Yogyakarta, IDN Times - Pengadilan Tipikor Yogyakarta menjatuhkan vonis pidana enam tahun penjara kepada Lurah Maguwoharjo nonaktif, Kasidi, Senin (10/6/2025). Kasidi divonis bersalah dalam perkara mafia tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo.

1. Pidana enam tahun bui dan denda Rp300 juta

Lurah Maguwoharjo Nonaktif Divonis 6 Tahun Bui Kasus Mafia TKDIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Ketua Yulianto Prafipto ini, Kasidi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara enam tahun dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Yulianto dalam amar putusannya.

Atas vonis ini, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir dan akan menentukan langkah selanjutnya dalam tenggat waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

2. Anggap Kasidi bertindak sesuai wewenang

Lurah Maguwoharjo Nonaktif Divonis 6 Tahun Bui Kasus Mafia TKDIlustrasi Sidang (IDN Times/Ayu Afria)

Penasihat Hukum Kasidi, Muslim Murjiyanto, sementara itu berpendapat jika vonis majelis hakim kepada kliennya ini terlalu berat. Pasalnya, apabila mengacu fakta persidangan, menurut Muslim, kliennya itu telah bertindak sesuai peraturan dan wewenang.

"Pak Kasidi melaksanakan kewenangannya memberikan suatu bentuk komitmen dari awal bahwa pihak PT ICC maupun PT KBN tidak membangun proyek sebelum izin turun," katanya.

Muslim berujar, kliennya bahkan sudah memberikan peringatan hingga tiga kali untuk penutupan proyek pembangunan. Dia juga menyebut Kasidi tidak menikmati uang dari pengembang dan uang tersebut sudah berada di kas kelurahan.

"Klien kami tidak menikmati hasil kerugian negara. Uang pun sudah diserahkan kepada pemerintah desa. Rp110 juta sudah dikembalikan, sampai sekarang masih tersimpan di kelurahan desa Maguwoharjo," imbuh dia.

Baca Juga: Kasus Tanah Kas Desa, Mantan KaDispertaru DIY Divonis 4 Tahun

3. Belum tentukan sikap atas putusan

Lurah Maguwoharjo Nonaktif Divonis 6 Tahun Bui Kasus Mafia TKDIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Muslim pun mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan ini. Majelis hakim memberi terdakwa dan tim kuasa hukumnya tenggat waktu tujuh hari menyikapi putusan mereka.

"Pada prinsipnya kami menghargai apapun itu keputusan hakim. kami akan segera berkoordinasi dengan klien kami untuk segera melakukan sikap," pungkas Muslim.

Kasidi sendiri pada sidang tuntutan Senin (27/6/2024) lalu dituntut hukuman pidana penjara 6,5 tahun dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Kasidi melanggar Pasal Primer yakni Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasidi diduga melakukan pembiaran terhadap pembangunan oleh pengembang perumahan, Robinson Saalino. Padahal ia mengetahui bahwa pelaksanaannya melanggar fungsi, kegunaan, serta aturan menyangkut TKD dan pelungguh.

Baca Juga: Kasus Tanah Kas Desa Mantan Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun Bui

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya