Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Viral Parkir Bus di Malioboro Rp350 Ribu, Ini Kata Polisi

Kuitansi parkir bus pariwisata senilai Rp350 ribu yang viral di media sosial. (twitter.com/merapi_uncover)

Yogyakarta, IDN Times - Sebuah akun Facebook bernama Kasri StöñèDåkøñ membagikan keluhannya tentang mahalnya tarif parkir bus di salah satu kawasan di Kota Yogyakarta. Ia bercerita, bus yang ditumpanginya dikenai tarif Rp350 ribu untuk durasi kurang dari 3 jam parkir di Jalan Margo Utomo, Jetis, Kota Yogyakarta.

Kepolisian setempat telah turun tangan guna mencari tahu kebenaran peristiwa ini.

1. Wilayah parkir adalah lahan pribadi

Ilustrasi bus pariwisata di Terminal Giwangan, Kota Yogyakarta. (ANTARA/Eka AR)

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, menyatakan jajarannya telah turun ke lapangan guna mendalami keluhan warganet tadi.

Alhasil, diketahui bahwa lokasi yang dipakai untuk tempat parkir tersebut statusnya milik pribadi. Dengan tarif dasar sewa lahan per unit bus Rp150 ribu.

"Itu tanah ada pemiliknya. Jadi bus parkir di situ membayar sewa lahan yang ditentukan pemilik lahan senilai Rp150 ribu dengan fasilitas free toilet dan cuci bus," jelas Purwadi via WhatsApp, Rabu (19/1/2022).

2. Simbiosis mutualisme kru bus-pengelola parkir

Kuitansi parkir bus pariwisata senilai Rp350 ribu yang viral di media sosial. (twitter.com/merapi_uncover)

Di satu sisi, Purwadi menduga ada kesalahpahaman dari pengunggah berkaca pada informasi yang berhasil jajarannya himpun di lapangan.

Hasil permintaan keterangan terhadap pengurus diperoleh informasi bahwa nominal Rp350 ribu yang dikenakan adalah hasil kesepakatan antara kru bus dan pengelola parkir.

"Nilai Rp350 ribu itu atas permintaan kru bus sendiri untuk uang rokok dan makan mereka,"

Menurut Purwadi, ini adalah simbiosis mutualisme antara antara kru bus dan pengelola parkir. Prinsip saling menguntungkan yang lumrah terjadi.

"Kaya bus yang bawa tamu ke Bakpia 25. Mereka kan dapat fee juga," ujarnya mencontohkan.

Purwadi pribadi mengaku masih belum mengetahui identitas di balik pengunggah curhatan tarif parkir bus ini. Pihaknya baru sebatas memintai keterangan dari pengelola parkir.

"Intinya tidak ada yang dirugikan," pungkasnya.

3. Tidak bisa cabut izin karena bukan lokasi parkir resmi

Ilustrasi lahan parkir. (IDN Times/Tunggul Kumoro)

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho sementara menyebut jika lokasi parkir yang dimaksud akun tersebut tak termasuk tiga lokasi parkir bus yang telah mengantongi izin pemkot.

"Kami belum pernah menerbitkan izin parkir tersebut," kata Agus saat dihubungi pada Rabu.

Menurutnya, di wilayahnya hanya ada 3 tempat parkir bus resmi atau telah mengantongi izin. Antara lain, Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Ngabean, dan Senopati.

Agus mengatakan, pihaknya hanya bisa melakukan pencabutan izin penutupan manakala terjadi di lokasi parkir resmi. Sementara dalam kasus ini kejadian berlangsung di lokasi tak berizin, maka bukan domain Dishub untuk melakukan penindakan.

"Kalau mereka gak punya izin yang mau kita cabut apanya," tuturnya.

Dia mengklaim selalu berpesan kepada para pelaku wisata agar cermat memilih lokasi parkir dan tak lupa meminta karcis demi mengetahui resmi tidaknya usaha tempat parkir itu.

"Masyarakat yang memiliki aktivitas parkir, meski tanah pribadi silakan mengajukan izin. Memberi ruang investasi tapi bagaimana melakukan tata cara parkir yang sesuai ketentuan," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Damarjati
EditorTunggul Damarjati
Follow Us