Sultan Tegaskan Takkan Bantu Tersangka Korupsi Mandala Krida

Sultan serahkan penanganan perkara ke KPK

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan tak akan memberikan dukungan apapun untuk Mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Edy Wahyudi yang terjerat dugaan kasus korupsi.

Dugaan kasus korupsi termaksud terkait proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, di mana KPK telah menetapkan Edy sebagai satu dari tiga tersangkanya.

"Saya tidak akan membantu kalau mereka melakukan tindakan yang melanggar sumpahnya sendiri," ujar Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (21/7/2022) malam.

1. Serahkan ke penyidik KPK

Sultan Tegaskan Takkan Bantu Tersangka Korupsi Mandala KridaSri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sultan pun menyerahkan proses penanganan perkara ini ke penyidik KPK dan pengadilan yang nanti menentukan nasib Edy.

"Ya terus berproses aja. Terbukti atau tidak ya itu urusan pengadilan. Gitu aja," ucapnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja  

2. Pelaku lebih licin

Sultan Tegaskan Takkan Bantu Tersangka Korupsi Mandala Krida2 tersangka korupsi renovasi Stadion Mandala Krida ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Lebih jauh, Sultan beranggapan jika perilaku koruptif sulit dicegah ketika niatan muncul dari pelakunya sendiri. Licinnya para pelaku membuat aksi mereka luput dari pengawasan.

"Nek sing nduwe karep ki ya susah diopeni (kalau sudah punya niatan ya susah), gimana akan bisa. Ya kan sistem pertanggungjawaban dan sebagainya sudah berproses. Tapi kan kalau memang punya karep kan mesti lebih limpet (cerdas) daripada orang yang ngawasi," tandasnya.

3. Ajukan pensiun dini

Sultan Tegaskan Takkan Bantu Tersangka Korupsi Mandala KridaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Amin Purwani menyebut Edy telah memasuki masa purna tugas saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kata Amin, Edy purna tugas setahun lebih awal akhir 2021 atas permintaan sendiri (APS).

"Pak Edy itu sudah purna. Jadi mengajukan pensiun lebih awal dari batas usia pensiunnya. Mengajukan di akhir 2020 tapi turunnya surat awal 2021. Bulannya saya lupa, tapi kalau tahunnya masih ada 1 tahun (masa kerja)," kata Amin saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).

Permohonan pensiun melalui skema APS, kata Amin, memang tak mencantumkan alasan pemohon purna lebih awal. Asal, persyaratan masa kerja dan batas usia terpenuhi bisa dikabulkan.

"Sebenarnya siapa saja bisa mengajukan APS tapi beliau kemarin itu sudah punya masa kerja lebih dari 20 tahun dan usianya lebih dari 50 tahun. Itu aja. Itu boleh untuk APS. Waktu itu (Edy) eselon tiga di Disdikpora," pungkasnya.

Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida Yogya

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya