Sultan: DIY Belum Perlu Mengajukan PSBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan belum akan mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan tetap berpegang pada status tanggap darurat dalam menghadapi pandemi virus corona (COVID-19).
Hal itu disampaikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X selepas menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (8/4).
Baca Juga: Sultan HB X Ingin Perantau Tidak Pulang ke Yogyakarta
1. Belum memenuhi syarat
Sultan mengatakan, berdasarkan masukan dari para bupati/wali kota se-DIY mengenai evaluasi penyebaran virus corona di wilayah masing-masing, diperoleh kepastian bahwa sementara ini belum waktunya mengajukan PSBB.
Ngarso Dalem menyebut kondisi di kabupaten/kota belum memenuhi syarat pengajuan PSBB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020. Antara lain, melonjaknya kasus pasien positif dan meninggal, dan adanya transmisi lokal maupun klaster penularan.
"Belum waktunya kita menyampaikan PSBB," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Rabu.
2. Waspada lonjakan pemudik
Kendati demikian itu bukan berarti DIY tak akan mengusulkan PSBB. Sultan mengatakan, pihaknya masih bersiap mengingat ada kemungkinan lonjakan angka pemudik Lebaran.
Mereka yang berasal dari zona merah persebaran COVID-19 atau bukan, bisa saja berpotensi menjadi pengangkut virus corona.
"Saya tetap mempersiapkan nanti kalau ada lonjakan pemudik," terangnya.
3. PSBB atau tidaknya ranah Kemenkes
Hal senada disampaikan Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. Menurutnya, penyebaran kasus COVID-19 di wilayahnya cenderung landai kian harinya.
Perlu diketahui, berdasarkan catatan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY, hingga saat ini ada 39 kasus positif corona. Sementara untuk pasien dalam pengawasan (PDP) 381 pasien dan 2908 orang dalam pemantauan (ODP).
"Nanti kita lihat eskalasinya, kalau memang ada peningkatan kita (forkompimda) akan bertemu lagi. (Menentukan) kita akan menyatakan PSBB atau tidak. Toh kalau kita menyatakan usul PSBB kalau belum memenuhi persyaratan ya Kemenkes juga tidak akan memberikan rekomendasi," bebernya.
Terkait anggaran, Aji memastikan ada evaluasi untuk penerapan tanggap darurat yang berlangsung hingga 29 Mei 2020. Sesuai jadwal akan ada rapat para Forkompimda lagi untuk mematangkannya, besok (9/4).
"Besok pagi dibahas, anggaran tanggap darurat maju terus. Besok rapat dengan kabupaten/kota. Sumber anggaran dari APBDes, APBD Kabupaten Kota dan APBD Provinsi," pungkasnya.
Baca Juga: Sultan HB X: Hentikan Prasangka Buruk Tenaga Medis Tularkan COVID-19