Sapa Aruh, Sultan Janjikan Percepatan Bansos dan Realokasi Danais

Semoga penanganan COVID-19 semakin efektif, ya

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan pihaknya bakal mempercepat kelancaran bantuan sosial dari Pemerintah Pusat kepada masyarakat terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang sampai 25 Juli 2021.

"Baik berupa uang, sembako maupun vitamin dan obat-obatan bagi mereka yang berhak," kata Sultan dalam agenda Sapa Aruh dan Maklumat Rakyat - Jogja Satu Bangkit Bersama, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Ditegur Mendagri, Pemda DIY: Insentif Nakes Sudah Dibayar

1. Refocusing APBD dan Danais

Sapa Aruh, Sultan Janjikan Percepatan Bansos dan Realokasi DanaisGubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Paulus Risang)

Di saat bersamaan, Pemda DIY juga melakukan refocusing anggaran APBD dan Dana Keistimewaan (Danais) secara maksimal. Yakni, dengan merealokasi ke dana bantuan dampak pandemi COVID-19.

"Serta pengadaan perlengkapan dan peralatan kesehatan yang mendesak diperlukan. Diikuti percepatan pelaksanaan vaksinasi, agar segera terbentuk imunitas kelompok," imbuh Sultan.

2. Sempat usul penundaan dan kelonggaran

Sapa Aruh, Sultan Janjikan Percepatan Bansos dan Realokasi DanaisIlustrasi petugas medis melakukan perawatan pasien di tenda barak yang dijadikan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Sleman, DI Yogyakarta (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Sultan menyebut langkah-langkah di atas adalah hasil dari pertimbangannya menyikapi kebijakan PPKM darurat yang ia rasa berat bagi semua pihak, apalagi masyarakatnya.

"Jika membandingkan PPKM Darurat dengan PSBB saat diberlakukan pada awal pandemi ini muncul, sesungguhnya pada dasarnya tidaklah jauh berbeda," kata Sultan.

Pembedanya, bagi Sultan adalah faktor psikologis masyarakat, berupa kejenuhan yang bagi sebagian besar rakyat kecil dirasakan sudah tak tertahankan lagi. Karena, sudah melewati batas ketahanan masyarakat.

"Dalam menghadapi dilema itu, saya sebagai Gubernur sekaligus Pamong Rakyat Yogyakarta, dalam posisi pertama, pernah muncul gagasan untuk mengusulkan penundaan PPKM Darurat dengan pelonggaran sementara dengan memberikan relaksasi dan nafas bagi mereka guna mencari nafkah kembali, betapa pun sulitnya," tutur Sultan.

"Dalam posisi kedua, dengan dasar pertimbangan 'Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi' saya punya kewajiban menyelamatkan rakyat dengan cara dan pendekatan berbeda, namun tanpa mencederai tanggung-jawab dan kewajiban saya kepada Presiden RI dan Rakyat Yogya," sambungnya.

3. Sanksi bagi pelanggar

Sapa Aruh, Sultan Janjikan Percepatan Bansos dan Realokasi DanaisIlustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Namun bagaimanapun, PPKM darurat beserta kebijakan untuk memperpanjang durasinya adalah hasil pertimbangan mendalam Pemerintah Pusat atas dinamika dan aspirasi masyarakat dari berbagai sumber. Termasuk kebijakan pelonggaran aturannya setelah 25 Juli 2021 nanti.

"Kita bisa membayangkan bagaimana sulitnya pilihan sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Bagi Pemerintah dan Rakyat Yogyakarta, selain mensyukurinya, juga wajib mengamankannya," tegas Sultan.

Pun saat masa pelonggaran nanti, Sultan yakin dan percaya masyarakatnya mampu untuk melakukan penegakan protokol kesehatan secara mandiri.

"Sedangkan bagi mereka yang melanggarnya, harus siap menanggung risiko sanksi sosial dan sanksi hukum. Dalam hal ini, Pemda DIY akan melibatkan secara aktif TNI/Polri melalui pemberlakuan aturan BKO dengan menempatkan posisi dan peran TNI/Polri dalam sistem komando operasional di lapangan," pungkasnya.

Baca Juga: Pemda DIY Rekrut 200 Mahasiswa Kedokteran jadi Relawan Kesehatan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya