2 Polisi Terduga Pelanggar Etik Kasus Holywings Jogja Dimutasi

Kedua polisi berpangkat perwira itu telah dinonaktifkan

Sleman, IDN Times - LV dan AR, dua anggota Polres Sleman terduga pelanggar kode etik Polri dalam kasus dugaan penganiayaan seorang pengunjung Holywings Yogyakarta bernama Bryan Yoga Kusuma telah dimutasi ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sementara kita tarik dulu ke Yanma (Bagian Pelayanan Masyarakat)," kata Wakapolda DIY, Brigjen Pol R Slamet Santoso, di Mapolda DIY, Sleman, Senin (12/9/2022).

1. Sudah nonaktif

2 Polisi Terduga Pelanggar Etik Kasus Holywings Jogja DimutasiWakapolda DIY, R Slamet Santoso. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Slamet menegaskan, kedua polisi berpangkat perwira itu telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak diperiksa menyangkut dugaan pelanggaran kode etik Polri terkait kasus penganiayaan terhadap Bryan, Juni 2022 silam.

Baik LV maupun AR kini masih dalam proses menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Adapun tahapannya masih pemeriksaan saksi.

"Dari awal begitu kejadian (LV dan AR) langsung kita nonaktifkan. Kemudian begitu sudah sidang etik baru ada keputusannya. Apakah nonaktif permanen atau keputusan lain, apakah demosi atau lainnya," ujar Slamet.

"Sementara baru 6 (saksi diperiksa). Mungkin nanti nambah lagi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan," sambungnya.

Baca Juga: 2 Anggota Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan di HolyWings Jogja

2. Anti tebang pilih

2 Polisi Terduga Pelanggar Etik Kasus Holywings Jogja DimutasiIlustrasi Kepolisian. (DN Times/Prayugo Utomo)

Slamet memastikan bahwa proses penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan maupun pelanggaran kode etik Polri berjalan sesuai prosedur.

Dia membantah adanya upaya obstruction of justice atau rekayasa kasus. Meski memang diakuinya penanganan agak terhambat dengan kondisi fisik saksi serta korban yang baru memungkinkan proses permintaan keterangan dilakukan Agustus kemarin.

Pernyataannya itu sekaligus menegaskan bahwa tak ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini.

"Siapapun, mau itu anaknya siapa, kalau salah kita salahkan. Kalau betul, kita benarkan," pungkas Slamet.

Baca Juga: Saling Tuding dalam Kasus Penganiayaan di HolyWings Jogja

3. Tuding pakai bekingan

2 Polisi Terduga Pelanggar Etik Kasus Holywings Jogja DimutasiKuasa Hukum Bryan Yoga, Johnson Panjaitan di Mapolda DIY, Senin (12/9/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bryan Yoga Kusuma, yakni Johnson Panjaitan menduga ketidakjelasan penanganan perkara yang menimpa kliennya tak terlepas dari campur tangan bekingan para terduga pelaku, termasuk LV dan AR.

Johnson menuding salah satu dari mereka memiliki relasi dengan perwira tinggi kepolisian. Dia juga menyebut LV dan AR masih aktif berdinas saat penyidikan kasus ini masih bergulir.

"(Relasi) salah satunya ada yang pangkatnya bintang, kemudian satunya lagi di dinas militer. Auditor militer ya," kata Johnson di Mapolda DIY, Senin (12/9/2022).

"Bahkan ada yang orangtuanya (terduga pelaku) pengacara, ini semua bergerak. Ini yang menyebabkan kontraksi, menjadi makin nggak jelas, nggak on the track sesuai laporan kita," ujarnya menambahkan.

Maka dari itu, Johnson beserta timnya mendesak Polda DIY yang kini mengambil alih pengusutan dugaan tindak pidana pengeroyokan maupun pelanggaran kode etik Polri untuk melakukan evaluasi.

Kuasa Hukum Bryan mendesak adanya evaluasi dan proses ulang penyidikan secara benar, transparan, dan akuntabel guna memperoleh berkas perkara lengkap dan adil sebagai bahan pemeriksaan proses kode etik dan peradilan pidana yang akuntabel, imparsial, serta independen.

Selanjutnya, menahan semua oknum anggota polisi guna kelancaran proses pemeriksaan. Serta memecatnya jika benar terbukti melanggar ketentuan.

Permintaan penahanan juga dialamatkan kepada Karmen Nikolas alias KN, atau sosok yang disebut bertikai dengan Bryan. Karmen, menurut Johnson, masih bebas meski sudah diperiksa dan sempat menyebarkan berita bohong dan mencatut institusi melalui media sosial.

"Orang-orang yang terlibat tangkap, tahan, supaya tidak mengulangi dan nyebar informasi yang menurut saya nggak pas dan bisa mengadu domba," imbuhnya.

Baca Juga: Ada Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Holywings Jogja

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya