Polisi Dalami Laporan Terhadap Ade Armando Terkait Ujaran Kebencian

Ade Armando dianggap bikin gaduh di DIY

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan bakal mempelajari laporan terhadap pegiat media sosial dan Politisi PSI, Ade Armando.

Laporan yang dibuat oleh Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa itu tercatat dengan nomor: STTLP/B/945/XII/2023/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA. Pelapor dalam hal ini adalah Prihadi Beny Waluyo, selaku koordinator aliansi.

"Polda DIY hari ini terima LP terkait UU ITE," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).

1. Polisi masih mendalami laporan

Polisi Dalami Laporan Terhadap Ade Armando Terkait Ujaran KebencianKasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW. (Dok.Istimewa)

Verena menuturkan, laporan itu masih akan didalami sebelum pihaknya menindaklanjutinya lebih jauh. "Laporan baru diterima, akan dipelajari dan didalami," ujar Verena.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, melaporkan Ade Armando ke Polda DIY, Rabu (6/12/2023).

Laporan tersebut buntut pernyataan Ade Armando di media sosial X miliknya yang menghubungkan politik dinasti dengan sistem pemerintahan di DIY, dinilai menyebarkan kebencian dan membuat kegaduhan.

"Hari ini kita akan melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian kepada Sultan (Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X) dan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Prihadi Beny Waluyo.

Prihadi mengungkapkan laporan untuk memberi efek jera kepada Ade Armando. Menurutnya masalah ini tidak bisa hanya dengan permintaan maaf.

"Kita tidak ingin peristiwa itu berulang terus, sehingga kita mesti memberikan efek jera kepada yang bersangkutan. Tidak hanya sekadar minta maaf, karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando," ungkapnya.

 

2. Tuduh langgar UU ITE

Polisi Dalami Laporan Terhadap Ade Armando Terkait Ujaran KebencianAliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (6/12/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Hilarius Ngajimero menambahkan AA (Ade Armando) diduga keras membuat kegaduhan sebagaimana diatur dalam undang-undang ITE. "Hari ini kami sudah melaporkan resmi dan sebentar lagi kami proses di Ditreskrimsus Polda DIY atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang bernama AA itu," ujar Hilarius.

Dalam laporan tersebut, Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 (2). "Terkait dengan bukti yang kami siapkan video, screenshoot WhatsApp dan Twitter (X), itu kami lampirkan di dalam laporan hari ini," ungkapnya.

 

Baca Juga: Batas Waktu Ambil Sikap terhadap Ade Armando, Ini Kata DPW PSI DIY

Baca Juga: Warga Melarung Topeng Ade Armando di Sungai Gajah Wong Jogja

3. Dianggap bikin gaduh di DIY

Polisi Dalami Laporan Terhadap Ade Armando Terkait Ujaran KebencianSri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Pernyataan bernada kritik Ade Armando untuk sejumlah mahasiswa menuai protes. Walau Ade Armando telah meminta maaf, hal itu tak cukup untuk menghentikan pelaporan ke Polda DIY.  Hilarius menyebut Ade Armando telah membuat gaduh di DIY atas pernyataannya. 

Sementara Sri Sultan HB X mengaku tidak ambil pusing atas pernyataan Ade Armando. Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa Pemerintah RI mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Sikap pemerintah tersebut tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah Provinsi. Sri Sultan menegaskan bahwa pemerintahan DIY hanya menjalankan beleid tersebut.

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa Laporkan Ade Armando ke Polda DIY

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya