Kejati Tetapkan Dirut Pabrik Cerutu Taru Martani Tersangka Korupsi

Lakukan investasi tanpa melalui RUPS

Yogyakarta, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan Direktur PT Taru Martani sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.

Perbuatan Direktur PT Taru Martani, NAA diduga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini PT Taru Martani sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY, sebesar Rp18,7 miliar.

1. Investasi tanpa melalui RUPS

Kejati Tetapkan Dirut Pabrik Cerutu Taru Martani Tersangka KorupsiDirektur PT Taru Martani, NAA diduga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini PT Taru Martani sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY, sebesar Rp18,7 miliar. (Dokimentasi Kejati DIY)

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menjelaskan NAA awalnya melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) untuk memenuhi target pendapatan perusahaan PT Taru Martani. Investasi dilakukan dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.

"Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan," kata Herwatan dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

 

2. Membuat kerugian Rp18,7 miliar

Kejati Tetapkan Dirut Pabrik Cerutu Taru Martani Tersangka KorupsiTim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah kantor PT Taru Martani (Dok. Kejati DIY)

Dijelaskan Herwatan, pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan surat kuasa pejabat yang dikuasakan untuk mewakili perusahaan. Namun tersangka melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi.

Herwatan menambahkan, selama bulan Oktober 2022 hingga Maret 2023, NAA melakukan penempatan modal pada akun tersebut secara bertahap dengan total sebesar Rp18,7 miliar. Dana bersumber dari dana idle cash PT Taru Martani. Pemanfaatan dana dilakukan secara berkala dalam lima tahap.

Hingga, menurut Herwatan, berdasarkan Summary Report tanggal 5 Juni 2023 dinyatakan akun milik NAA mengalami kerugian.

"Bahwa atas perbuatan tersangka NAA tersebut berakibat Kerugian Negara cq. PT Taru Martani kurang lebih sebesar Rp18.700.000.000," kata Herwatan.

3. Dikenakan pasal tindak pidana korupsi

Kejati Tetapkan Dirut Pabrik Cerutu Taru Martani Tersangka KorupsiDirektur PT Taru Martani, NAA diduga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini PT Taru Martani sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY, sebesar Rp18,7 miliar. (Dokimentasi Kejati DIY)

Berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejati DIY menetapkan NAA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada PT Taru Martani periode tahun 2022/2023.

"Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 28 Mei 2024 sampai dengan 16 Juni 2024 di Lapas Kelas IIA Yogyakarta," ucap Herwatan.

NAA atas perbuatannya disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Menengok Taru Martani, Pabrik Cerutu Berusia lebih 1 Abad di Jogja

https://www.youtube.com/embed/ZP5fkB7LdYk

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya