Berawal Razia Ronsel di Sekolah, Polisi Bongkar Pencabulan 17 Anak 

Korban anak hingga remaja usia 13 - 17 tahun diimingi uang

Sleman, IDN Times - Polda DIY menetapkan seorang pria berinisial BM (54) sebagai tersangka dugaan tindak pencabulan terhadap 17 anak perempuan.

Warga Bantul itu melakukan perbuatannya sejak Juli 2022 hingga 2023. BM memberikan iming-iming uang kepada para korban agar mau bersetubuh dengannya di salah satu apartemen di daerah Sleman.

1. Korban anak hingga remaja berusia 13 - 17 tahun

Berawal Razia Ronsel di Sekolah, Polisi Bongkar Pencabulan 17 Anak Polda DIY menetapkan seorang pria berinisial BM (54) sebagai tersangka dugaan tindak pencabulan terhadap 17 anak perempuan (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menyebut tak hanya anak, korban BM mencakup perempuan dewasa. Akan tetapi, mereka telah hilang jejak, polisi saat ini fokus ke penanganan tindakan pelaku kepada anak di bawah umur.

"(Jumlah korban) 17 anak-anak di bawah umur dengan usia paling muda 13 tahun. Ada beberapa yang sudah tidak bersekolah, ada yang masih pelajar, ada juga yang dewasa," kata Tri di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).

"Kami lebih fokus terhadap penanganan anak karena ini jadi perhatian kita bersama, terhadap dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak," lanjut Tri.

Mereka yang masih pelajar, kata Tri, masih duduk di bangku SMP, dan SMA di Kabupaten Sleman. 

2. Razia handphone, temukan foto syur

Berawal Razia Ronsel di Sekolah, Polisi Bongkar Pencabulan 17 Anak Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Tri mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat peran guru dari salah seorang korban. Pada akhir Januari 2023, guru melakukan razia ponsel milik siswa yang sering bolos sekolah.

Perhatian sang guru tertuju ke satu ponsel milik seorang siswi. Dalam sebuah aplikasi pengiriman pesan, ia mendapati muridnya sedang membahas foto telanjang salah seorang korban.

Guru tersebut lalu melapor ke Polda DIY pada 30 Januari Januari 2023. Polisi lalu menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah ke sosok BM yang akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka 31 Januari 2023.

BM sendiri teridentifikasi sebagai seorang pengusaha pemilik toko dan ia telah bercerai dari pasangannya.

Lebih lanjut, Tri berujar dari hasil pemeriksaan digital forensik ke ponsel BM, polisi menemukan lebih banyak lagi foto hingga video syur para korban

"Banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku, berhubungan badan," ungkap Tri.

 

Baca Juga: Warganya Dikeroyok, Ratusan Pesilat Geruduk Polres Bantul

3. Korban diiming-imingi uang

Berawal Razia Ronsel di Sekolah, Polisi Bongkar Pencabulan 17 Anak Polda DIY menetapkan seorang pria berinisial BM (54) sebagai tersangka dugaan tindak pencabulan terhadap 17 anak perempuan (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Penyidikan polisi menguak modus modus BM menggaet 17 anak perempuan di bawah umur, yaitu dengan iming-iming bayaran Rp300 ribu hingga Rp800 ribu. Beberapa dari mereka juga dibayar memakai dollar Singapura.

"Berhubungan tanpa paksaan," kata Tri.

Dari belasan anak ini, kata Tri, ada yang sudah berhubungan badan dengan BM lebih dari satu kali. Pelaku juga pernah bermain dengan lebih dari satu korban dalam beberapa kesempatan.

BM selain itu sempat meminta korban untuk menenggak minuman alkohol atau memenuhi beragam fantasi dewasa lainnya.

"Psikologi forensik menyebutdia tidak pedofilia, karena korbannya random. Ada dewasa juga," tegas Tri.

4. Diancam pidana maksimal 15 tahun penjara

Berawal Razia Ronsel di Sekolah, Polisi Bongkar Pencabulan 17 Anak Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Diterangkan Tri, BM bisa menggaet sampai belasan anak karena peran korban pertama berinisial N. Keduanya berkenalan saat bertemu di sebuah kafe. Setelah dirayu, BM meminta agar dicarikan gadis-gadis seusia N atau lebih muda.

Adapun soal video yang ditemukan di ponsel BM, menurut Tri, tidak untuk disebarluaskan oleh pelaku. Tujuannya, disimpan sebagai koleksi pribadi semata.

"Untuk kenang-kenangan, tidak dipublikasikan atau dijualbelikan, tidak ada motif ekonomi," ucap Tri.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sederet barang bukti, antara lain, satu unit ponsel, pakaian korban, anting emas, pecahan dollar Singapura, botol minuman beralkohol, hasil visum RSUD Sleman dan RS Bhayangkara.

Oleh kepolisian, BM dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Baca Juga: Korban Penyalahgunaan TKD Jogja Eco Wisata Minta Kejelasan Nasib  

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya