Tol Fungsional Jogja-Solo Dibuka, Ini Strategi Polisi Urai Kepadatan

- Kepolisian DIY siap mengurai kepadatan lalu lintas di wilayah Prambanan selama angkutan Nataru 2024.
- Polisi memantau jumlah kendaraan yang melintasi Colomadu-Ngawen pada tol Yogya-Solo dan akan melakukan penarikan jika mencapai 1.500 kendaraan per 30 menit.
- Penarikan dilakukan dengan mengarahkan kendaraan melalui u-turn tertentu dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan contra flow saat volume kendaraan masuk mencapai seribu per 30 menit.
Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan strategi untuk mengurai kepadatan lalu lintas di pintu masuk provinsi sebelah timur, atau wilayah Prambanan, selama periode angkutan Nataru 2024.
Pintu masuk provinsi sisi timur ini berpotensi dibanjiri kendaraan imbas pembukaan fungsional Tol Jogja-Solo segmen Klaten-Prambanan mulai 20 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
1. Kepadatan dipantau sejak Colomadu-Ngawen

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurriza menuturkan, polisi memonitor secara seksama jumlah kendaraan yang melintasi Klaten, menuju Prambanan.
"Kita mengantisipasi berapa jumlah kendaraan dari Klaten menuju Prambanan yang di Klaten. Sehingga kita sudah mengantisipasi belum masuk ke pintu perbatasan. Di situ kami juga punya traffic counting, sehingga kita juga menghitung," kata Alfian di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (20/12/2024).
Polisi mulai memantau jumlah kendaraan yang melintasi seksi Colomadu-Ngawen pada tol Yogya-Solo. Kemudian antara Gerbang Tol (GT) Prambanan dengan jalan utama atau Simpang Prambanan, atau sebelum pintu masuk Jalan Raya Solo-Jogja yang berjarak 1,6 kilometer.
Sedangkan jarak dari titik jalan utama pasca keluar dari GT Prambanan ke perbatasan Jogja menurut hitungan Alfian berjarak 4,8 kilometer.
"Dari exit tol jalan utama ke perbatasan DIY itu jaraknya 4,8 kilometer, sehingga kecepatan [sampainya] bisa enam sampai 10 menit dari keluar," ungkapnya.
2. Volume kendaraan tentukan kategori penanganan

Di saat kendaraan masuk ke wilayah DIY dari arah Klaten, menurut Alfian, polisi mempunyai klasifikasi atau kategori situasi lalu. Volume kendaraan ini menentukan tindakan yang akan diambil petugas.
"Seribu kendaraan melintas dalam waktu setengah jam artinya sudah padat. Rata-rata hanya 700, tingkat sedang itu seribu," urai Alfian.
Apabila angka kendaraan sudah mencapai 1.500 per 30 menit, maka sudah bisa dikategorikan tinggi, polisi akan menarik kendaraan ke arah timur agar tak terjadi penumpukan di pusat kota. "Kalau sudah 1.500 itu sudah wajib kita melakukan penarikan," kata Alfian.
3. Tarik kendaraan dan lakukan contra flow

Penarikan, lanjut Alfian, dilakukan dengan mengarahkan kendaraan melalui u-turn tertentu yang disiapkan Polri sebelum dialihkan ke jalur alternatif.
"Jadi u-turn sepanjang di daerah dari Bogem, sampai ke Maguwo bukan ditutup, tapi ada pintu yang harus dibuka, di depan Kecamatan Kalasan dengan Pertigaan AAU, kalau misal banyak u-turn akan menjadi banyak penumpukan arus yang panjang," beber Alfian.
"Kedua, tidak mungkin untuk yang ke arah Gunungkidul wisatawan itu menuju melewati PJR Prambanan, karena langsung bertemu dengan lintasan sebidang. Nanti akan kita lewatkan ke Jalan Opak Raya, itu kurang lebih mengurai 3,5 km," lanjut Alfian.
Selain Jalan Opak Raya, kendaraan ke arah Gunungkidul juga bisa diarahkan melewati Janti ke selatan menuju Piyungan
"Di Piyungan itu kita sudah punya CCTV untuk menghitung. Jadi di sana kalau sudah mencapai 25-30 ribu (kendaraan), artinya kita antisipasi pada saat kembali jangan dilewatkan untuk Patuk tapi dilewati Jalan Bantul menuju ke Jogja. Itu sudah kita antisipasi," tegasnya.
Alfian juga tak menutup kemungkinan untuk melakukan contra flow saat volume kendaraan masuk ke DIY per 30 menitnya mencapai seribu.
"Bisa jadi (contra flow). Kita lihat, kalau memang setengah jam sudah seribu apalagi 1.500 (kendaraan) kita lakukan contra flow, yang arah dari timur ke barat ke Jogja pasti akan kita buka," pungkasnya.