Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Token PPDB SMA dan SMK 2019 di Yogyakarta Dapat Diambil Besok

Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Yogyakarta, IDN Times-Calon siswa SMA dan SMK dari Yogyakarta bisa mengambil token untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online besok Kamis (20/6). Khusus buat calon murid SMA dan SMK yang berasal dari luar Yogyakarta, pengambilan token bisa dilakukan di Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota.

1. Bisa ambil di seluruh sekolah di Yogyakarta

IDN Times/Prayugo Utomo

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan calon siswa SMA dan SMK dapat mengambil token di seluruh sekolah di Yogyakarta dan tak terbatas di sekolah pilihan.

"Ngambil token bebas kecuali anak dari luar DIY tapi kan sebaiknya ambil yang dekat dengan rumah, dekat dengan zonasinya.  Artinya anak sekolah lulusan di DIY itu bisa mengambil token di seluruh SMA dan SMK negeri di DIY," katanya.

2. Harus ambil di Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota

default-image.png
Default Image IDN

Khusus untuk lulusan dari luar Yogyakarta, Didik menjelaskan, siswa harus mengambil token di Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota. Alasannya, pemerintah belum memiliki data apa pun terkait dengan calon siswa tersebut.

"Untuk yang dari luar DIY, karena kami belum punya data apa pun terhadap anak itu, makanya input datanya dilakukan di Balai Dikmen kabupaten dan kota masing-masing. Misalnya dia dari Muntilan, token diambil di Balai Dikmen Sleman itu bisa," jelasnya.

3. Tidak bisa mengambil lebih dari satu token

IDN Times/Nindias Khalika

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan satu anak hanya memperoleh satu token. Pasalnya, token tersebut terhubung dengan nomor UN siswa yang bersangkutan.

"Satu anak hanya berhak mengambil satu token. Begitu dia ambil satu token maka nomor UN sudah dikunci," katanya.

Agar bisa mengambil token, calon siswa mesti melakukan verifikasi berkas dengan menyerahkan Surat Keterangan Lulus, fotokopi KK dan KTP orang tua juga akta kelahiran serta menunjukkan aslinya, dan surat rekomendasi tidak mampu bagi murid yang tidak mampu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nindias Khalika
EditorNindias Khalika
Follow Us