Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Kota Jogja menjadi yang tertinggi, sementara Gunungkidul menjadi yang terendah.
UMK 2024, Kota Yogyakarta Rp2.492.997,00 mengalami kenaikan Rp168.221,49 atau 7,24 persen dibanding tahun 2023. Kabupaten Sleman Rp2.315.976,39 mengalami kenaikan Rp156.457,17 atau 7,25 persen.
Sementara itu UMK Bantul Rp2.216.463,00 atau naik Rp150.024,18 atau sebesar 7,26 persen, kemudian Kabupaten Kulon Progo UMK 2024 sebesar Rp2.207.736,95 atau naik Rp157.289,80 atau 7,67 persen. Lalu, Gunungkidul menjadi yang terkecil kenaikan UMK-nya sebesar 6,77 persen atau naik Rp138.815,00 menjadi Rp2.188.041,00.