Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

TKN Prabowo Tuding Bawaslu Tak Adil: Tajam ke Gibran

TKN Prabowo Tuding Bawaslu Tak Adil: Tajam ke Gibran
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Raja Juli Antoni. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Share Article

Sleman, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) menyatakan tak mempermasalahkan Bawaslu yang kini mengusut dugaan pelanggaran pemilu dalam acara pertemuan nomor urut 2 Gibran Rakabuming dengan para kepala desa di Ambon, Maluku pada Senin (8/1/2024) lalu. Namun TKN menganggap Bawaslu tidak adil dengan tindakan tersebut .

"Pada prinsipnya monggo Bawaslu untuk menyelidiki kasus itu ya, tapi agak terasa memang Bawaslu ini ya tajam ke Mas Gibran tumpul ke yang lain ya," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Raja Juli Antoni di salah satu mal, Sleman, Minggu (14/1/2024).

 

1. Kasus aksi membagi susu

Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagikan susu gratis di kegiatan CFD, Jakarta Pusat (3/12/2023) (dok. Istimewa)
Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagikan susu gratis di kegiatan CFD, Jakarta Pusat (3/12/2023) (dok. Istimewa)

Raja membawa-bawa keputusan Bawawlu yang menyatakan aksi Gibran membagikan susu di Car Free Day (CFD) Jakarta, sebagai sebuah bentuk dugaan pelanggaran pemilu. "Kemarin kasus susu, kasus ini, ya monggo sajalah," ujar Sekjen PSI itu.

 

2. Dugaan intervensi di balik Bawaslu

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Raja Juli Antoni. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Raja Juli Antoni. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kata Raja, kubunya terus dituding mencampuri Bawaslu, pihaknya kini justru mensinyalir ada parpol lain yang mengintervensi di balik setiap keputusan badan pengawas pemilu tersebut.

"Saya khawatir kita malah sering disuruh bilang intervensi, mungkin ada partai tertentu yang disuruh mengintervensi Bawaslu," tandasnya.

 

3. Gibran diduga melanggar aturan

Cawapres Gibran Rakabuming Raka menghadiri konsolidasi relawan SAKTI di Jawa Tengah (dok. Tim Gibran Rakabumung)
Cawapres Gibran Rakabuming Raka menghadiri konsolidasi relawan SAKTI di Jawa Tengah (dok. Tim Gibran Rakabumung)

Bawaslu Provinsi Maluku sebelumnya menyatakan dugaan pelanggaran pemilu saat kegiatan safari politik Gibran di Swiss-Belhotel Ambon. terdapat sekitar 30 kepala desa dalam kegiatan safari politik Gibran tersebut.

Menurut Bawaslu, kehadiran para kepala desa tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kendati masih mengkaji apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan administrasi yang perlu ditegakkan.

Adapun TKN Prabowo-Gibran menekankan, kehadiran Gibran sebatas bersilaturahmi dengan kepala desa se-Maluku, dalam konteks pertemuan tersebut selaku tokoh-tokoh adat daerah.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More

Harga Pertamax Naik, Sri Sultan HB X Minta Masyarakat Tidak Boros

15 Jun 2026, 19:07 WIBNews