Gunungkidul, IDN Times - Polres Gunungkidul bersama Satpol PP dan TNI melakukan penutupan tiga lokasi penjualan minuman keras tanpa izin pada Kamis (31/10/2024) malam. Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran miras ilegal di wilayah Bumi Handayani.
"Operasi kami targetkan dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan jalanan maupun menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gunungkidul," katanya, Jumat (1/11/2024).