Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Operasi minuman keras oleh tim gabungan di Gunungkidul.(IDN Times/Daruwaskita)

Intinya sih...

  • Polres Gunungkidul bersama Satpol PP dan TNI menutup 3 lokasi penjualan miras ilegal tanpa izin.
  • Barang bukti berupa botol miras diamankan dalam operasi penutupan tersebut.
  • Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran untuk pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Gunungkidul, IDN Times - Polres Gunungkidul bersama Satpol PP dan TNI melakukan penutupan tiga lokasi penjualan minuman keras tanpa izin pada Kamis (31/10/2024) malam. Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran miras ilegal di wilayah Bumi Handayani.

"Operasi kami targetkan dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan jalanan maupun menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gunungkidul," katanya, Jumat (1/11/2024).

Editorial Team